Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, September 01, 2009

Wagub Sulut dan Wali Kota divonis bebas­

MANADO: Dua pejabat tinggi di Sulut, Wakil Gubernur Freddy Sualang dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Manado Abdi Buchari, dibebaskan dari tuduhan korupsi dalam kasus pembayaran utang Manado Beach Hotel (MBH) kepada BPPN senilai Rp11,3 miliar.

Seperti dilaporkan Antara,­ kemarin, kedua tersangka disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Manado. Vonis bebas sekaligus menjadi antiklimaks penelusuran dugaan korupsi terkait MBH.

Ketua Majelis Hakim I Gede Wanugraha yang memimpin dua persidangan,­ mengatakan keduanya tidak­ terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut­ lima tahun penjara dan denda­ Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp175 juta subsider­ enam bulan penjara­ bagi Freddy.

Abdi disodori hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp75 juta subsi-der­ enam bulan penjara.

Hakim memerintahkan barang bukti berupa uang Rp175 juta dikembalikan kepada Freddy Sualang dan Rp75 juta kepada Abdi Buchari. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hakim merekomendasikan Freddy dikembalikan kedudukannya sebagai wagub, begitu pula Abdi menjadi plt wali kota.Atas vonis hakim, JPU Corneleis Heydemans mengatakan akan berpikir selama­ 14 hari untuk mengajukan­ kasasi.

Kasus ini bermula pada 2002 ketika pemerintah provinsi hendak membayar utang sebesar Rp25 miliar kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Pemerintah dan DPRD membentuk tim negosiasi dengan Wagub Freddy sebagai­ ketua dan Kepala Biro Ekonomi Pemprov Abdi Buchari mendampingi. Utang berhasil dikurangi sebesar Rp11,2 miliar.

Namun, di luar dugaan, tim negosiasi tidak mengembalikan uang Rp11,2 miliar dari Rp25 miliar yang telah dicairkan dari APBD 2002 ke kas daerah. Sebaliknya, dana rakyat itu dibagi-bagikan kepada tim termasuk anggota DPRD yang juga menjadi terdakwa.