Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, November 26, 2008

Pengusaha akan tempuh mekanisme bipartit

Laporan Kwan Men Yon & Afandy Fatriah Mansyur

MAKASSAR: Kalangan pengusaha di Sulsel akan menempuh mekanisme bipartit dalam menyikapi keputusan Gubernur menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 22% menjadi Rp905.000. Langkah itu diambil untuk mengurangi beban pengusaha dan menghindari kemungkinan terburuk pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat terjadi apabila kondisi perekonomian tahun depan terus memburuk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng mengatakan para pengusaha sepakat mengambil jalan dialog dengan para pekerja guna menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi tiap perusahaan. Jika hal itu dilakukan, dapat diduga bahwa sejumlah pengusaha di naik sekitar 22% dibanding tahun ini. “Sebenarnya Gubernur juga bias dikatakan melanggar karena sudah ada SKB empat menteri yang meminta kenaikan UMP tidak melebihi tingkat daerah itu akan memberikan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan UMP baru.

Meski demikian Latunreng menolak langkah itu disebut melanggar ketentuan. Apindo, kata Latunreng, telah menerima surat terkait SK Gubernur No.3/2008 yang menetapkan UMP 2009 sebesar Rp905.000 atau pertumbuhan ekonomi. Tetapi kami tetap menghargai keputusan Gubernur Sulsel,” katanya, kemarin.

Lebih jauh Latunreng mengungkapkan pengusaha tetap bersikukuh kenaikan UMP sebesar 22% terlampau tinggi. Untuk menyiasati hal itu, katanya, sangat mungkin pembicaraan bipartit akan menghasilkan opsi kenaikan bertahap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 300 anggota Apindo Sulsel diketahui pernah berkumpul di sebuah hotel di Makassar pada 8 Oktober 2008 guna membahas kenaikan UMP.