Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, November 06, 2009

PDAM sanggup bayar utang

MAKASSAR: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar sejak kenaikan tarif air pada 2006 telah meraup untung rerata Rp315 per meter kubik sehingga harusnya mampu mencicil pokok utang Rp85 miliar kepada pemerintah pusat dan kreditor luar negeri.

Sumber Bisnis di jajaran petinggi­­ PDAM mengatakan masalah­ utama perusahaan itu bukan lagi beban utang atau keuangan, melainkan inefisiensi­ dan transparansi kegiatan usaha.Dia menanggapi seruan Anggota­ Badan Pengawas PDAM Hamid Paddu bahwa saatnya Pemkot Makassar selaku pemegang saham membenahi karut marut perusahaan ini sekali dan untuk selamanya (Bisnis, 5 November).

Menurut Hamid, utang yang menggerogoti kemampuan investasi adalah salah satu persoalan terbesar. Akibatnya, PDAM tak dapat membangun prasarana maupun menyediakan sambungan­ baru secara signifikan.“Keuntungan PDAM disimpan di deposito dan digunakan tidak efisien seperti tampak dalam mahalnya biaya investasi pipa atau meteran air. PDAM bukan tidak sanggup, mereka memang tidak mau bayar utang,” kata sumber itu, kemarin.

Rerata tarif air perusahaan itu kini sebesar Rp2.750 per meter kubik. Angka ini disebut termasuk paling tinggi di Indonesia dan sudah di atas biaya produksi per unit.Sekretaris Badan Pengawas PDAM Makassar Bastian Lubis tidak membantah pernyataan tersebut. Dia mengakui tarif air telah cukup menguntungkan sehingga­ tak perlu naik setidaknya­ hingga lima tahun mendatang.

Bastian mengatakan sudah banyak­ PDAM di Tanah Air berkinerja­ bagus dan mencetak laba. Mereka ini, katanya, bahkan telah mencicil utang.“Salah kaprah persepsi bahwa yang namanya perusahaan daerah­ pasti susah untung. Banyak yang bisa,” katanya.

PDAM Makassar mengelola lima instalasi pengolahan air (IPA), yaitu Ratulangi, Panaikang, Antang, Maccini Sombala, dan Somba Opu. Produksi air baku mencapai 71,7 juta meter kubik atau 2.273 liter per detik. Air bersih yang diproduksi 65,9 juta meter kubik atau setara 2.090 liter per detik.

Dengan asumsi tingkat kebocoran air 48,8% seperti sering disampaikan­ manajemen maka produksi yang hilang menembus­ 32,2 juta meter kubik. Lazimnya, batas toleransi kebocoran­ air bagi perusahaan sejenis sekitar 20%. Atas dasar itu, terjadi kebocoran di atas toleransi­ sebesar 28,86% yang setara 19,03 juta meter kubik.

Bila memakai harga pokok air tahun 2005 sebesar Rp789,79 meter kubik, total potensi pendapatan yang hilang karena ini sekitar Rp15 miliar­ setahun.Menurut Bastian, masalah kebocoran air berkaitan erat dengan kemampuan perusahaan melakukan investasi.

Tak tuntas
Bastian mengakui telah banyak­ laporan kasus PDAM yang diteruskan­ ke wali kota. Namun, karena berbagai­ alasan, hampir tak ada yang tuntas.“Kalau mau bilang kasus, di sini (PDAM) paling banyak. Kami hanya melaporkan, kewenangan­ bertindak di wali kota sesuai Permendagri No.1/1984 dan No.2/2007,” ujarnya.

Beberapa kasus yang mengemuka­ belakangan, a.l. dugaan mark up pengadaan meteran air, kontrak kerja PT Traya yang terindikasi merugikan, penggelapan pajak Rp7,5 miliar, dan mark up tender pengadaan air PT Makassar Te’ne.Kepala Humas PDAM Makassar Jufri Sakka mengatakan dengan jumlah pelanggan aktif sekitar 139.000, prospek PDAM cukup baik.