Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, November 06, 2009

Siaran TV terancam berhenti Desember

MANADO: Sejumlah televisi­ swasta nasional yang beroperas­i di Sulut terancam­ berhenti siaran bila hingga Desember 2009 belum mendirikan perwakilan di provinsi itu atau bergabung dengan­ televisi daerah.


“Pemerintah telah mencanangkan penertiban besar-besaran. Sebelum Desember, semua harus tuntas bila tidak ingin dihentikan siarannya,”­ ujar Anggota Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Sulut Gaib Al Amien, kemarin. Mantan karyawan LPP RRI Manado ini mengatakan ada 10 lembaga penyiaran televisi nasional yang beroperasi di Manado.

Sesuai aturan, ujar dia, televisi dan radio yang memperoleh izin di pusat dan beroperasi di daerah harus berjaringan dengan televisi daerah agar bisa menyerap tenaga kerja. “Mereka harus memilih berdiri sendiri atau bergabung dengan televisi daerah di Manado seperti Pacific TV atau TVRI Manado,” katanya kepada Antara.

Gaib mengatakan pihaknya jauh-jauh hari sudah memperingatkan pengelola televisi, namun sejauh ini baru TV One yang menanggapi surat peringatan. Dia berharap pengelola televisi nasional segera mengurus ketentuan tersebut agar tidak melanggar aturan.

“Kami sudah melakukan koordinasi­ dengan Polri, Balai Monitoring Sulut­ untuk penertiban. Di kabupaten/kota, kami minta bantuan Polres,” katanya. Dia mengatakan pihaknya pernah melakukan razia terhadap 24 radio yang melanggar. Dari razia itu, sekarang 20 radio mengurus perizinan.

Gaib mendukung ketentuan tersebut­ agar pusat dan daerah bisa maju bersama-sama. “Kalau mereka tetap tidak mematuhi aturan, jangan siaran di Sulut,” katanya.

Di Sulsel
Sementara itu, Ketua KPID Sulsel Azwar Hasan mengatakan pihaknya sependapat jika pada Desember 2009 kebijakan penertiban frekuensi televisi juga dilakukan di Sulsel. “Kami telah meminta pengelola­ televisi swasta nasional segera membuat jaringan di daerah, namun hingga­ saat ini belum ada yang mengajukan­ izin untuk mengurus frekuensi di tingkat lokal,” kata Azwar yang dihubungi Bisnis, kemarin.

Alasannya, lanjut Azwar, membuat perwakilan di daerah tidak mudah sebab membutuhkan investasi yang cukup besar.
Selain itu, sebagian TV swasta nasional sudah menjadi perusahaan publik­ sehingga dibutuhkan waktu lama untuk menetapkan rencana anggaran di daerah.


Azwar mengatakan sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Komimfo), periode konsolidasi bagi TV swasta nasional untuk membangun perwakilan daerah adalah sampai Desember 2009. Seharusnya sejak 2007, katanya, implementasi undang-undang sudah dilaksanakan.Menurut dia, sesuai UU Penyiaran, seluruh TV swasta harus memiliki perwakilan dengan mengurus izin frekuensi di daerah sehingga bisa menyiarkan konten lokal untuk memenuhi kebutuhan informasi setempat.­

2.082 Izin
Bambang Subijantoro, pelaksana tugas Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, mengatakan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), baik radio maupun televisi, pengelola harus melalui beberapa prosedur mulai dari verifikasi berkas administrasi.
Dia mengatakan selama kurun waktu dua tahun, pihaknya telah menerima permohonan izin siaran dari berbagai wilayah di Indonesia sebanyak 2.082 pemohon.


Dalam kurun itu, kata Bambang, pihaknya baru menyelesaikan proses­ perizinan siaran 2.000 pemohon. “Sisanya 82 lembaga penyiaran masih­ dalam proses. Tiap dua minggu­ kami gelar forum rapat bersama untuk­ menuntaskan tugas ini,” tutur Bambang di Palu.

Menurutnya, prosedur izin penyi-aran­ sangat penting diketahui para pemohon dan semua pihak. Untuk itulah, dia berharap pemohon izin penyelenggara penyiaran dapat memahami secara utuh dan lengkap.