Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Agustus 12, 2009

80% Kasus persaingan­ usaha terkait pemda

BALIKPAPAN: Komisi Pengawas­ Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan menyatakan­ 80% laporan tentang persaingan usaha tidak sehat di Kalimantan yang diterima lembaga itu terkait dengan proses tender di pemerintah daerah.

Lembaga yang berfungsi mencegah­ hingga menghukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini biasanya menerima laporan dari anggota masyarakat yang mengetahui atau pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi. Kepala KPPU Balikpapan Anang Triyono mengungkapkan lebih dari 80% laporan dan bakal perkara yang masuk terkait tender proyek pembangunan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan.

Saat ini KPPU tengah meneliti empat laporan yang semuanya berhubungan dengan proyek pemda. Total nilai proyek yang ditelusuri sebesar Rp6,3 miliar.Dia mengatakan ketika hendak menelusuri, KPPU kerap terbentur pihak terlapor yang enggan bekerja sama. “Ada laporan masuk, tapi pihak terlapor dalam hal ini panitia lelang belum memberikan dokumen.­ Ada itikad tidak baik karena mereka­ selalu mengulur waktu,” kata Anang, awal pekan ini.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidak­nya perbuatan. Selain itu, pembuktian rule of reason yang mempertanyakan eksistensi perbuatan sekaligus dampaknya.Dalam konteks dugaan persekongkolan pada tender proyek pemda, KPPU berkepentingan atas harga yang wajar dan pencegahan penggelembungan anggaran (mark up). Di samping itu, masyarakat berpotensi dirugikan jika pemenang tender bekerja seram­pangan dengan kualitas rendah.

Dinas PU
Anang mengungkapkan cukup banyak laporan kasus yang bisa segera ditindaklanjuti KPPU untuk­ diteliti, a.l. tender peningkatan jalan­ Dinas Pekerjaan Umum Bontang, di mana ada dua proyek bermasalah karena kejanggalan proses dan penetapan pemenang.

Dia menjelaskan KPPU tak mudah meneliti laporan dugaan persekongkolan usaha tersebut. Pasalnya, petugas atau instansi terkait kerap tak bekerja sama, mulai dari membuka dokumen hingga memberi keterangan. Padahal, KPPU perlu keterangan­ lengkap baik dari pelapor dan terlapor.­ Ini demi pembuktian kebenaran atas dugaan adanya persekongkolan.

“Dengan mengulur waktu seperti­ itu, merugikan mereka sendiri. Sebaliknya, jika dokumen lelang itu diberikan kepada KPPU dan kami periksa, bisa jadi laporan tersebut tidak benar,” kata Anang.Proyek Dinas Perhubungan Kaltim dalam pembangunan rambu suar di Sungai Sesayap, Samarinda,­ senilai Rp2,2 miliar juga bermasalah.­

Dari laporan sejumlah pihak ke KPPU, ada dugaan persekongkolan panitia dengan pemenang tender. “Akan kami lihat kronologinya seperti apa. Kami akan meminta keterangan dari terlapor segera,” kata Anang. Anang mengatakan dari empat kasus senilai Rp6,3 miliar yang tengah ditelisik, tiga kasus terus dilanjutkan sedangkan proyek peng­adaan barang cetakan Dispenda Kukar akan ditutup. Laporan itu dianggap selesai karena KPPU melihat ada perubah­an perilaku dari pelaku usaha terkait.