Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Mei 12, 2009

12 Izin KP di Bombana ditinjau kembali

KENDARI: Sebanyak 12 izin kuasa pertambangan (KP) emas di Kabupaten Bombana, Sultra, ditinjau ulang menyusul terjadi kekisruhan. Hal itu merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Bombana seperti diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Muhammad Hakku Wahab di Kendari, kemarin.

Hakku menegaskan peninjauan ulang izin KP ini adalah salah satu dari empat butir kesepakatan yang dicapai dalam rapat bersama gubernur. Mantan calon bupati Kolaka Utara ini juga sempat memperlihatkan surat Gubernur Sultra Nur Alam yang berisi hasil keputusan yang ditujukan kepada Bupati Bombana Atikurrahman.

Menurut Hakku, hasil keputusan ini mulai dijalankan 6 Mei, dan tenggat waktunya hingga 6 Juni mendatang. Terkait dengan peninjauan ulang izin KP tersebut, Pemkab Bombana diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.

”KP yang sudah diterbitkan dan kemudian terbukti menyalahi aturan perundang-undangan akan dicabut,” tegas Hakku. Dia menambahkan, dokumen mengenai delapan dari 12 perusahaan yang mengantongi izin KP dan sebelumnya tidak dilaporkan Pemkab Bombana kini sudah berada di mejanya.

Selanjutnya, kata dia, seluruh aktivitas penambangan baik oleh perusahaan pemilik KP maupun penambangan manual ataupun dengan menggunakan mesin pompa diminta untuk segera dihentikan.

Untuk mewujudkan keputusan itu, akses jalan ke lokasi penambangan akan dibuatkan portal (penghalang) dan penjagaan diperketat. ”Orang yang akan memasuki lokasi tambang ditanya dulu maksudnya. Jika hendak menambang dilarang,” ujar Hakku.

Pemerintah juga melakukan operasi/penyisiran dan menyita mesin pompa dan peralatan manual yang digunakan dalam wilayah pertambangan. Selain itu, pemerintah melakukan sweeping dan membatasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang masuk ke Bombana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Perusahaan yang diperkenankan untuk melakukan aktivitas penambangan nantinya, diminta menggunakan satpam yang didukung aparat kepolisian setempat. Instansi terkait juga diminta segera melakukan koordinasi dan verifikasi/pendataan status tanah lokasi tambang serta status kepemilikannya.

Disepakati pula tentang pemetaan wilayah pertambangan rakyat dan lahan-lahan untuk industri serta kepentingan pemanfaatan lainnya. ”Saat ini, Pemkab Bombana sedang melakukan sosialisasi terkait dengan keputusan ini,” kata Hakku.

Pemprov Sultra telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di lokasi penambangan. Bagi oknum aparat yang terbukti menjadi pendukung penambangan liar akan diserahkan kepada kesatuannya.