Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Mei 26, 2009

AP I izinkan non Kopsidara

MAKASSAR: PT Angkasa Pura I akhirnya mengizinkan jenis taksi lain di luar Kopsidara (Koperasi Taksi Bandara) beroperasi di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sesuai tuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mulai 14 Mei 2009, sebanyak 35 taksi, 25 angkutan sewa, dan dua bus Damri secara resmi diperbolehkan mengangkut penumpang dari area bandara.

Asisten Sistem, Tapor, dan Humas PT Angkasa Pura I Bandara Hasanuddin Didik Suryanto mengatakan langkah itu telah dibicarakan dengan Dinas Perhubungan dan pihak terkait lain. “Selama ini operator taksi di Bandara Hasanuddin hanya Kopsidara. Keputusan kami ini mengikuti UU KPPU dan UU Perhubungan soal persaingan usaha dan transportasi umum,” kata Didik, kemarin.

Didik menjelaskan 60 armada baru itu tidak dapat diganti dengan taksi lain karena sudah terdaftar di Dishub Sulsel. Bila ada penambahan, kata dia, harus melalui prosedur di Dishub. Menurutnya, kebutuhan transportasi umum di bandara sangat mendesak mengingat pertumbuhan penumpang. Pada kuartal I 2009, jumlah penumpang datang mencapai 580.239 orang, berangkat 550.961, dan transit 407.752 orang.

Dia mengatakan jumlah penumpang saat ini tidak lagi sebanding dengan kapasitas armada Kopsidara sehingga dibutuhkan penambahan dari ope-rator lain.

Tarif

Meski demikian, 60 armada non Kopsidara itu tetap diwajibkan mengikuti sistem tarif zona tiga tingkat. Penumpang harus membayar sesuai zona alamat tujuannya. Didik mengatakan Kopsidara belum siap dengan penarifan argometer tahun ini. Jika dipaksakan, usaha Kopsidara dikhawatirkan bisa gulung tikar.

“Karena Kopsidara belum siap menerima sistem argo, operator lain mengikuti tarif zona. Kalau menggunakan argo, akan mematikan usaha Kopsidara karena tarif argo lebih murah.” Menanggapi per-kembangan itu, Kepala KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengaku memberi apresiasi. Perkembangan itu, katanya, menunjukkan AP I dan Kopsidara mempunyai itikad baik untuk mengakhiri praktik monopoli.

“Kami juga diundang saat launching 60 armada baru di Bandara Hasanuddin. Dari sisi ini kami apresiasi, tinggal tunggu implementasi,” kata Dendy.
Dia mengatakan KPPU memberi tenggat sampai awal Juni 2009 bagi AP I untuk menyudahi monopoli Kopsidara. Lepas dari batas waktu itu, kasus akan diperkarakan ke pengadilan.

KPPU, kata dia, menginginkan persaingan usaha sehat yang menguntungkan konsumen. Untuk itu, tuntutan KPPU a.l. operator lain diizinkan mengambil penumpang di area bandara dan tarif zonasi dicabut. Mengenai tarif zonasi, Kopsidara dan AP I telah berjanji pemakaian argometer dapat dilakukan paling lambat awal 2010. Ini untuk memberi waktu Kopsidara mengadakan argometer dan meremajakan armada.

Menurut Dendy, selain penarifan, kompensasi bagi Kopsidara juga belum jelas. “Tapi itu kami serahkan kepada operator. Intinya, kami ingin pengusaha tidak dibatasi tetapi tidak menghilangkan kewenangan AP mengelola Hasanuddin,” tuturnya.