Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Mei 27, 2009

Kejati Manado limpahkan kasus MBH ke PN

MANADO: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi melimpahkan berkas dua pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Manado Beach Hotel (MBH) ke Pengadilan Negeri Manado. “PN Manado sudah menerima berkas pelimpahan dari Kejati 25 Mei 2009 dan telah diregistrasi untuk persiapan sidang,” kata Panitera Muda Pidana PN Manado Mansur Malakah, kemarin.

Dua pejabat daerah itu, yakni Wakil Gubernur Sulut FHS alias Fredy dan Plt Wali Kota Manado AB alias Abdi.Kasus mendapat nomor registrasi masing-masing No.215/Pid.B/2009/PN.Mdo serta No.216/Pid.B/2009/PN.Mdo.

PN Manado belum menjelaskan dalam pelimpahan itu siapa sebagai tersangka utama dugaan kasus MBH yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar itu. Sebelumnya, PN Manado telah memutuskan vonis empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp2 miliar, kepada mantan Asisten II Pemprov Sulut Joppy Saruan.

Joppy terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus korupsi terkait pembayaran utang MBH ke BPPN. Dugaan kasus korupsi itu terjadi antara tahun 2003 hingga 2004, yang juga turut melibatkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Sulut periode 1999-2004, masing-masing Jost Pati dan Elizabeth Winokan.

Kemudian tersangka lain, mantan Sekretaris Provinsi Sulut dan mantan Rektor IPDN JK alias Kaloh. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan mengatakan kasus korupsi MBH yang melibatkan sejumlah anggota legislatif dan pejabat daerah harus ditangani dengan menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Opini tercipta di tengah masyarakat bahwa dalang dari dugaan korupsi sekitar Rp11,3 miliar adalah anggota DPRD dan pejabat daerah, sedangkan belum ada kekuatan hukum tetap membuktikan kasus tersebut,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi itu sebaiknya diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.