Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Mei 26, 2009

Baru 12 pengembang serahkan fasilitas

MAKASSAR: Baru 12 dari 267 pengembang perumahan di Kota Makassar dalam tahun 2009 menyerahkan pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di lokasi perumahan yang dibangun.

Padahal, para pengembang harus menyerahkan pengelolaan fasum-fasos kepada pemerintah setempat. Hal itu untuk menjamin pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas lainnya di lingkungan perumahan. Demikian Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Makassar Rusmayani Madjid. Menurutnya, saat ini keberadaan fasum-fasos seperti buah simalakama karena belum diatur sanksi hukumnya bagi pengembang yang tidak menyerahkan.

“Bagaimana pemkot melakukan perbaikan sarana prasarana pada lokasi perumahan, kalau belum diserahkan pengembang. Dalam aturan, sebanyak 40% lahan perumahan harus berupa fasum-fasos,“ ujar Rusmayani, kemarin. Pengelolaan fasum-fasos perumahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tanun 2009. Fasum-fasos yang dimaksud antara lain, jaringan jalan, telepon, perniagaan, peribadatan, ruang terbuka hijau, parkir, listrik, tempat pembuangan sampah, dan drainase.

“Kalau diserahkan ke pemkot, pemkot dapat melakukan maintenance terhadap fasum-fasos itu. Kalau tak diserahkan, fasum-fasos kompleks perumahan terbengkalai karena pengembangnya hanya menganggarkan sekali saat pembangunan,“ kata Rusmayani. Rusmayani mengemukakan, pihaknya telah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan para pengembang. Namun hasilnya selalu tidak jelas.

“Kami telah turunkan tim verifikasi fasum-fasos ke lapangan tiap tahun, tapi hasilnya nihil,” katanya. Temuan tim verifikasi itu, kata Rusmayani, a.l. kondisi lingkungan sudah tak sesuai dengan gambar siteplan yang ditetapkan Pemkot Makassar.

Padahal, menurut Rusmayani, sesuai Permendagri No.1 Tahun 1987 tidak boleh ada perubahan siteplan setelah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, imbuh Rusmayani, ditemukan pula sebagian sertifikat tanah dalam satu areal perumahan masih atas nama pribadi direktur perusahaan pengembang bersangkutan.

"Dalam Permendagri No.30 Tahun 1990 dikatakan sertifikat tanah harus atas nama perusahaan pengembang perumahan karena dalam proses penyerahan fasum-fasos atas nama perusahaan dan bukan pribadi," tuturnya. Tahun 2009 Pemkot Makassar menyiapkan Rp150 juta dalam APBD guna verifikasi fasum-fasos itu. Rencananya dalam waktu dekat dilakukan verifikasi kembali.