Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, Januari 09, 2009

Kima kurangi penjualan lahan kosong

MAKASSAR: PT Kawasan Industri Makassar (Kima) akan mengurangi aktivitas penjualan lahan kosong untuk industri karena minimnya kontribusi terhadap pendapatan perseroan serta kian tipisnya luas lahan yang dimiliki.

Sebaliknya, mulai 2009, BUMN tersebut akan lebih fokus mengembangkan unit usaha jasa seperti penyewaan gudang, sewa bangun­an pabrik siap pakai (BPSP), serta pengelolaan lapangan kontainer.

trasi PT Kima Andi Rustam mengatakan tahun ini pihaknya hanya menargetkan menjual lahan kosong sebesar lima hektare dari sekitar 60 ha yang masih sisa. Jumlah itu, katanya, sama dengan total lahan yang dijual tahun lalu.“Kami hanya menjual sekitar lima ha lahan pada 2008. Manajemen baru memang terus mengurangi kegiatan penjualan lahan karena tidak memberi nilai tambah,” ujarnya, baru-baru ini.

Rustam mengatakan Kima memeroleh sangat sedikit dari unit penjualan lahan. Hal itu, paparnya, di­­sebabkan sistem hak guna bangunan (HGB) yang memberi konsesi sampai 80 tahun bagi pihak pembeli. “Padahal kalau kami gunakan untuk membangun gudang atau bangunan pabrik, hasilnya lebih optimal. Kami juga melihat masih banyak lahan kosong yang sudah dibeli namun belum digunakan sama sekali karena berbagai sebab,” paparnya.
Direktur Utama Kima Bachder Djohan menuturkan sekitar 290 ha lahan Kima sudah dijual kepada investor. Sejumlah lahan yang dijual pada awal tahun 1980-an akan habis masa HGB tahap pertama mulai 2015.

“Waktu itu (1980-an) harga tanah hanya Rp12.000 – Rp18.000 per meter persegi. Sekarang Rp400.000 per meter persegi,” kata Bachder.Bachder menjelaskan meskipun harga tanah melonjak puluhan kali lipat, Kima tidak akan memeroleh pendapatan signifikan dari perpanjangan HGB. Pasalnya, menurut ketentuan yang diterapkan di seluruh kawasan industri di Indonesia untuk perpanjangan HGB, pembeli hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar 4%-5% dari total harga tanah yang berlaku.

Kima adalah BUMN yang bergerak­ dalam penjualan lahan, sewa gudang, sewa bangunan pabrik siap pakai (BPSP), dan sewa alat berat. Pemerintah pusat memegang 60% saham perseroan, selebihnya Pemprov Sulsel 30%, dan Pemkot Makassar 10%. Tahun ini perseroan juga menargetkan membangun sekurangnya empat unit gudang untuk melengkapi 30 unit yang sudah dioperasikan. Selain gudang, Kima memiliki sekitar 14 unit BPSP.