Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Januari 13, 2009

Masyarakat protes kinerja PT SFP

MAKASSAR: Masyarakat­ memprotes ke­­beradaan PT Seko Fajar Plan­tation (SFP) selaku pe­me­gang Hak Guna Usaha (HGU) di Kab. Luwu Utara. Lahan yang digugat itu terletak di Kecamatan Seko yang terletak di Desa Padang Balua, Padang Ra­­ya, Taloto, Hono, Lodang, Ma­­rante dan Embonatana se­­luas 23.718 hektar telah di­­kuasai perusahaan sejak ta­hun 1995.

Camat Seko, Abdul Hakim Bukara mengemukakan Keresahan masyarakat terhadap keberadaan PT SFP yang menguasai la­han melebihi 85% luas wilayah Kecamatan Seko. Menurut Hakim perkebu­nan PT SFP meliputi areal perkampungan, sawah, ke­­bun campuran, ladang, hu­tan belukar, hutan lebat, pa­dang rumput dan semak be­­lukar.

Masyarakat Seko telah me­­lakukan persuratan secara resmi yang ditujukan ke­­pada Bupati dan ditanda­tangani oleh perwakilan mas­­yarakat dari masing-ma­­­sing desa lokasi HGU pe­­rusahaan sejak tahun la­­lu dan saat masyarakat ma­sih menunggu keputusannya. “Masyarakat minta PT SFP beraktifitas, sebab se­­­jak tahun 1996 hingga sa­­at ini tidak ada lagi kegia­tan­ dan aktifitas yang dila­­­kukan perusahaan, Lo­­­­kasi HGU yang dikuasai pe­­­­ru­­sahaan ditelantarkan be­­­­­­gitu saja telah menutup­ mas­­yarakat Seko untuk me­­­­manfaatkan lokasi ter­­se­­but guna pengembangan­ usa­­ha pertanian dan perkebunan,” ujarnya dalam press release yang dikirim Pemkab Luwu Utara, kepa­­da Bisnis, kemarin.

Sesuai peruntukannya, lan­jut Hakim, HGU PT SFP awalnya akan memanfaatkan lahannya untuk bidang perkebunan seperti teh­ hijau, kopi arabika, mar­­kisa dan tanaman hortikultura lainnya namun da­lam pelaksanaannya ha­­nya dimanfaatkan untuk ke­­pentingan lainnya. Bukti penguasaan HGU-nya­ tersendiri terlihat da­­lam sertifikat HGU Nomor 1/1996 tanggal 10 Agustus 1996 dengan lahan seluas 12.676 hektar dan berakhir hingga 16 Agustus 2020, sedangkan HGU yang kedua nomor 02/1996 tertanggal 16 Agustus 1996 seluas 11.042 hektar dan berakhir tanggal 16 Agustus 2020.

Sesuai prosedurnya mas­yarakat sudah melakukan­ persuratan secara resmi ke­­­­­­pada Pemerintah dan di­­­­­tem­buskan kepada Men­­dag­ri, Kepala BPN pusat di Jakarta, Gubernur Sulsel, Pimpinan PT Seko di Ja­­karta. “Kita berharap kasus ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar tidak terjadi po­­­lemik yang berkepanjangan di masyarakat,” ung­­­­­­­kapnya.

Tunggak PBB
PT SFP Plan­­tation penunggak Pajak­ Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar yang ada di Kabu­­pa­­ten Luwu Utara.Berdasarkan data yang ada, tunggakan perusaha­­an tahun 2001 sebesar Rp 197.809.800 dan tahun 2005 Rp 109.578.200 dengan total Rp 307.388.000. Demikian dikemukakan Ke­­pala Bagian Humas dan Protokol Luwu Utara, Syah­ruddin. Belum termasuk hitungan pajak tahun antaranya dan saat ini. Katanya bisa men­­capai milyaran rupiah­. Selain itu, menurut dia, pihak perusahaan ju­­­ga telah mengabaikan dana kewajiban yang harus distor kepada Negara berupa uang wajib tahunan sebesar Rp 15.812.000 per tahun.