Laporan Afrina
MAKASSAR: Dinas Perhubungan Sulsel akhirnya memberlakukan tarif baru mobil Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) terhitung mulai Senin 5 Januari, kemarin. Kepala Dinas Perhubungan Sulham Hasan mengatakan setelah DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap penurunan tarif pada pertengahan Desember lalu, pihaknya mulai memberlakukan penurunan tarif kemarin.
Selain itu, Dishub Sulsel juga terus melakukan sosialisasi terhadap pemilik angkutan dan masyarakat mengenai tarif baru.
“Seharusnya sosialisasi penurunan tarif angkutan dilakukan pada 1 Januari 2009, tapi banyaknya hari libur sejak akhir Desember sehingga baru dilakukan Senin,” kata Sulham kepada Bisnis, kemarin.
Penurunan tarif AKDP dan AKAP di Sulsel ditetapkan rata-rata 7%. Menurut Sulham, penurunan tarif AKDP dan AKAP tersebut diambil berdasarkan musyawarah dengan perwakilan Orga-nisasi Angkutan Darat (Organda), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dirlantas, pengusaha angkutan, dan DPRD Sulsel.