Laporan Zulfaedar Pay
MAKASSAR: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menyoroti izin trayek khusus taksi di Bandara Internasional Hasanuddin yang diterbitkan Dinas Perhubungan Sulsel. KPPU menilai tindakan Dishub itu tidak relevan dengan izin trayek yang dimiliki operator taksi.
“Bukan mereka tidak tahu. KPPU berpikir Angkasa Pura I dan Dinas Perhubungan Sulsel sudah paham soal izin operasional angkutan umum jenis taksi yang bisa beroperasi di mana saja, termasuk di bandara,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno kepada Bisnis, Senin.
KPPU beranggapan ada upaya memperumit izin operasional taksi di Bandara Hasanuddin sehingga tidak heran layanan taksi di bandara masih dimonopoli Kopsidara (Koperasi Taksi Bandara).
Selain itu kebijakan Dishub tersebut tidak sejalan dengan SK PT Angkasa Pura I yang diterbitkan pertengahan tahun 2008, yang mengizinkan operator taksi lain untuk mengambil penumpang di bandara. Dari kejadian tersebut maka KPPU Sulsel meminta Pemprov Sulsel segera menerbitkan SK untuk mencabut sistem monopoli taksi di bandara. Menurut dia, Pemprov yang bertindak sebagai pembina memiliki wewenang mengizinkan operasional bersama di dalam bandara.
“Secara formal Angkasa Pura I sudah mengeluarkan SK izin operator taksi lain di bandara. Namun di lapangan tidak berjalan sesuai instruksi Angkasa Pura. Hingga 31 Desember 2008 taksi lain belum diizinkan masuk area bandara,” kata Dendy.
Penerbitan SK itu, menurut dia, untuk mengurangi kehadiran operator taksi argo seperti yang dilakukan Perusda Maros. Lima operator taksi di Makassar, yakni Taksi Bosowa, Gowata Taksi, Lima Muda, Putra Taksi, dan Gowamas tidak diperkenankan mengambil penumpang di kawasan Bandara Hasanuddin.
Taksi lain yang menggunakan sistem argometer hanya dibolehkan menunggu di luar kawasan bandara dan hanya boleh mengantar penumpang ke bandara. Selama ini, taksi yang berhak mengambil penumpang di Bandara Hasanuddin hanya milik Kopsidara yang memberlakukan tarif zona.