Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Januari 07, 2009

KPPU soroti izin taksi bandara Hasanuddin

Laporan Zulfaedar Pay

MAKASSAR: Komisi Pe­­ng­­a­was Persaingan Usaha (KPPU) Makassar me­­­­­n­­­yoroti izin trayek khu­­sus taksi di Bandara In­­ter­­­­nasional Hasanuddin yang diterbitkan Dinas Per­­­­hubungan Sul­­­sel. KPPU menilai tin­­da­kan Dishub itu tidak relevan dengan izin trayek yang dimiliki operator taksi.

“Bukan mereka tidak tahu. KPPU berpikir Ang­kasa Pura I dan Dinas Per­­hubungan Sulsel sudah pa­­ham soal izin operasional angkutan umum jenis tak­­si yang bisa beroperasi di mana saja, termasuk di bandara,” kata Kepala Kan­­­tor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Dendy Rah­­­mat Sutrisno kepada Bisnis, Senin.

KPPU beranggapan ada upaya memperumit izin operasional taksi di Banda­ra Hasanuddin sehingga tidak heran layanan tak­­si di bandara masih dimonopoli Kopsidara (Kope­­ra­si Taksi Bandara).

Selain itu kebijakan Dis­­hub tersebut tidak seja­lan dengan SK PT Angkasa Pu­ra I yang diterbitkan per­­tengahan tahun 2008, yang mengizinkan operator taksi lain untuk meng­ambil penumpang di bandara. Dari kejadian tersebut maka KPPU Sulsel me­­min­ta Pemprov Sulsel se­­­­­­ge­ra menerbitkan SK un­­tuk mencabut sis­­tem­ monopoli taksi di ban­­da­ra. Menurut dia, Pem­­prov yang bertindak seba­­gai pembina memiliki we­­we­­nang meng­izinkan ope­­rasional bersama di dalam bandara.


“Secara formal Angkasa Pura I sudah mengeluarkan SK izin operator taksi lain di bandara. Namun di lapangan tidak ber­­ja­­lan sesuai instruksi Ang­­­kasa Pura. Hingga 31 Desember 2008 taksi lain belum diizinkan masuk area bandara,” kata Dendy.

Penerbitan SK itu, menurut dia, untuk mengurangi kehadiran ope­­­­rator taksi argo seperti yang dilakukan Perusda Maros. Lima operator taksi di Ma­­­kassar, yakni Taksi Bo­­­sowa, Gowata Taksi, Li­­­ma Muda, Putra Taksi, dan Gowamas tidak di­­per­­kenankan mengambil penumpang di kawasan Ban­­dara Hasanuddin.

Taksi lain yang menggunakan sis­­tem argo­meter hanya di­­bolehkan menunggu di luar kawasan bandara dan hanya boleh mengantar pe­­numpang ke bandara. Selama ini, taksi yang berhak mengambil pe­­num­pang di Bandara Ha­­­sa­­­­­­nuddin hanya milik Kopsidara yang memberlakukan tarif zona.