MAKASSAR: Kontrak kerja sama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan PT Traya Tirta tentang jual beli air bersih akan direvisi. Kontrak selama 20 tahun yang ditandatangani awal Mei 2007 itu berpotensi merugikan perusahaan daerah. Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar Ruslan Abu mengatakan direksi PDAM tengah membicarakan proses addendum perjanjian dengan PT Traya mengenai harga jual air baku.
“Direksi PDAM dengan PT Traya kembali bertemu untuk merevisi harga air baku yang dijual PT Traya ke PDAM dari Rp1.350 per meter kubik menjadi Rp700 per meter kubik,” kata Ruslan kepada Bisnis, kemarin. Air yang dijual Traya itu diproses melalui Instalasi Penjernihan Air (IPA) II Panaikang Makassar.
Data yang diperoleh menyebutkan, bila PDAM tidak melakukan addendum kontrak, total kerugian bisa mencapai Rp27,10 miliar per tahun. Nilai kontrak yang sudah ditandatangani itu Rp78 miliar, terdiri atas investasi Rp73 miliar dan biaya operasional Rp5,2 miliar, dengan harga air baku Rp1.350 per meter kubik. Kontrak ini untuk meningkatkan debit air dari 1.000 liter per detik menjadi 1.200 liter per detik. “Kesepakatan PDAM dan PT Traya itu hanya untuk produksi IPA II Panaikang yang mencapai 1.000 liter per detik di utara dan timur Makassar,” jelas Ruslan.
Sekretaris Badan Pengawas PDAM Makassar Bastian Lubis mengatakan kontrak PDAM dan Traya akan memersulit posisi perusahaan daerah ini membayar harga air curah. Apabila pembayaran dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), arus kas perusahaan minus Rp42 miliar.Menurutnya, kalaupun investasi untuk IPA Panaikang tidak dianggarkan, arus kas tetap minus Rp12 miliar. ”Jadi solusi untuk menghindari kerugian adalah memutus kontrak karena ini berkaitan dengan air baku,” ungkap Bastian. Untuk menutupi minus arus kas, kata Bastian, PDAM Makassar harus mencari dana talangan.
“Direksi PDAM dengan PT Traya kembali bertemu untuk merevisi harga air baku yang dijual PT Traya ke PDAM dari Rp1.350 per meter kubik menjadi Rp700 per meter kubik,” kata Ruslan kepada Bisnis, kemarin. Air yang dijual Traya itu diproses melalui Instalasi Penjernihan Air (IPA) II Panaikang Makassar.
Data yang diperoleh menyebutkan, bila PDAM tidak melakukan addendum kontrak, total kerugian bisa mencapai Rp27,10 miliar per tahun. Nilai kontrak yang sudah ditandatangani itu Rp78 miliar, terdiri atas investasi Rp73 miliar dan biaya operasional Rp5,2 miliar, dengan harga air baku Rp1.350 per meter kubik. Kontrak ini untuk meningkatkan debit air dari 1.000 liter per detik menjadi 1.200 liter per detik. “Kesepakatan PDAM dan PT Traya itu hanya untuk produksi IPA II Panaikang yang mencapai 1.000 liter per detik di utara dan timur Makassar,” jelas Ruslan.
Sekretaris Badan Pengawas PDAM Makassar Bastian Lubis mengatakan kontrak PDAM dan Traya akan memersulit posisi perusahaan daerah ini membayar harga air curah. Apabila pembayaran dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), arus kas perusahaan minus Rp42 miliar.Menurutnya, kalaupun investasi untuk IPA Panaikang tidak dianggarkan, arus kas tetap minus Rp12 miliar. ”Jadi solusi untuk menghindari kerugian adalah memutus kontrak karena ini berkaitan dengan air baku,” ungkap Bastian. Untuk menutupi minus arus kas, kata Bastian, PDAM Makassar harus mencari dana talangan.