Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Juni 18, 2009

20 Kontraktor palsukan surat fiskal

MAKASSAR: Kanwil Pajak Sulselrabar tengah mengumpulkan bukti untuk mengajukan tuntutan pidana umum kepada sekitar 20 perusahaan konstruksi di Sulsel yang memalsukan surat keterangan

fiskal (SKF). Sejumlah perusahaan yang ditengarai sebagai wajib pajak nakal itu mengikuti tender pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah yang mewajibkan penyertaan SKF.

Namun, karena berbagai sebab, mereka tidak mengurus di kantor pelayanan pajak dan memilih memalsukan. Tindakan tersebut selain merugi-kan negara, juga membuat proses tender dipastikan menyerobot prosedur yang benar. Wajib pajak pemalsu otomatis tidak membayar pajak sesuai ketentuan.

Kepala Kanwil Pajak Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) Eddi Setiadi mengatakan begitu berkas bukti lengkap, pihaknya akan langsung meneruskan ke kepolisian untuk ditelusuri oleh aparat.

Dia mengatakan tidak mustahil praktik pemalsuan surat fiskal melibatkan lebih banyak perusa-haan. Langkah pemidanaan perusahaan yang tengah diteliti tersebut diharapkan memberi efek jera bagi wajib pajak lain.

“Mereka umumnya memalsukan SKF untuk ikut tender pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Kejadiannya 1-2 tahun terakhir,” kata Eddi kepada Bisnis, kemarin. Surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun tertentu.

Wajib pajak yang diwajibkan mengantongi SKF terbagi atas wajib pajak bursa dan non bursa. Wajib pajak bursa adalah wajib pajak yang sedang dalam proses penjualan saham atau obligasi di bursa efek.

Sedangkan wajib pajak non bursa adalah WP yang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Biasanya wajib SKF berlaku untuk nominal transaksi di atas Rp100 juta.

Wajib pajak akan diminta melampirkan, a.l. salinan SPT tahunan PPh beserta tanda terimanya, NPWP, serta surat pemberitahuan pajak terutang dan surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

Kasi Hubungan Masyarakat Kanwil Pajak Sulselrabar, Yuthan Daru Nugroho, mengemukakan pemohon SKF juga harus patuh laporan pajak baik masa maupun tahunan dan tidak mempunyai utang atau tunggakan pajak.


Tak bisa tender

Eddi Setiadi menjelaskan di sam-ping ancaman pidana, pihak yang terbukti memalsukan surat keterangan fiskal tidak akan bisa mengikuti tender sekurangnya selama dua tahun setelah proses hukum. “KPP (kantor pelayanan pajak) pasti tidak akan mengeluarkan rekomendasi sebab yang bersangkutan punya catatan buruk,” tutur Eddi.

Dalam hal ini, lanjutnya, pemalsuan SKF benar-benar merugikan perusahaan itu sendiri.
Apabila penyelidikan akhirnya dilanjutkan ke proses hukum, berarti inilah kedua kalinya dalam kurun sekitar tiga bulan terakhir Kanwil Pajak memidanakan wajib pajak.

Sebelumnya pada 21 April 2009, kanwil melimpahkan kasus manipulasi pajak senilai Rp76,5 miliar di Makassar ke kejaksaan tinggi setempat. Tersangka HG, pemilik CV ASTK, dituding tidak melaporkan secara benar nilai transaksi ekspor tahun 2005 dan 2007 sebagaimana tertera dalam dokumen pengiriman.

Atas perbutan itu, pelaku melanggar UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.CV ASTK merupakan perusahaan industri kayu olahan (moulding) sekaligus eksportir yang berkedudukan di Makassar. Sebagian besar produk ASTK diekspor ke Eropa.

Dalam kasus tersebut, HG terancam hukuman penjara enam tahun. Saat ini kelanjutan kasus tinggal menunggu panggilan dari pengadilan