Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Juni 03, 2009

Dirut PDAM terancam dicopot

MAKASSAR: Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan bakal mencopot Direktur Utama Tadjuddin Noor apabila penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengganggu kinerja PDAM. Meski demikian, Wali Kota mengaku masih akan mempelajari penetapan Tadjuddin dan pengaruhnya terhadap PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Makassar. Dia menegaskan jika terbukti bersalah, Tadjuddin harus bertanggung jawab.

“Saat ini saya belum bisa memberi keterangan lebih jelas, namun bila kondisi ini mulai mengganggu perusahaan maka Tadjuddin Noor selaku Dirut PDAM akan kami copot dari jabatan,” kata Ilham kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui, Senin kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar secara resmi menetapkan Dirut PDAM Makassar Tadjuddin Noor sebagai tersangka dugaan penggelembungan (mark up) pengadaan meteran air senilai Rp1,4 miliar.

Selain Tadjuddin, Kejati juga menetapkan Direktur PT Wetang Lestari, Carla, yang menjadi kontraktor pengadaan meteran sebagai tersangka.
Langkah itu diambil setelah penyidik Kejati menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam proyek yang merugikan negara tersebut. Meski demikian, yang bersangkutan belum ditahan.

Ilham meminta Kejati bertindak cepat menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan polemik lebih jauh.
Pemerintah kota, kata Ilham, mendukung penuh penyidikan Kejati. Dia berharap semua pelaku yang terbukti bisa diungkap ke publik dan memperoleh hukuman setimpal.

“Kalau semua bukti sudah mengarah ke korupsi, kasus ini harus dituntaskan sampai pengadilan. Prosesnya harus terus berjalan,” ujar Ilham.Tadjuddin yang coba di-minta tanggapannya soal ini, mengelak dan menolak memberi keterangan. “Saya tidak mau berkomentar apa-apa mengenai masalah ini,” katanya melalui telepon seluler.

Rugi Rp1,4 miliar

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan meteran pada 2007 yang total anggarannya mencapai Rp3,69 miliar. PT Wetang Lestari memenangkan tender.

Belakangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel mengumumkan audit atas PDAM pada Desember 2008 yang merinci dugaan mark up hingga Rp1,4 miliar terkait proyek itu. Menurut BPKP, Wetang memberi label harga kemahalan. BPKP menyebut harga pasar meteran merek Barindo saat itu hanya sekitar Rp115.000 per unit namun diklaim Rp205.000.

Laporan BPKP diteruskan kepada Wali Kota Makassar (ketika itu) Andi Herry Iskandar. Herry memutuskan menyerahkannya ke Kejati Sulselbar dan mulai ditangani pada sekitar April 2009.
Pihak PDAM bukan tidak membela diri. Ketika temuan BPKP tersiar di media massa, badan usaha milik daerah (BUMD) ini membantah.

Dalam rilis pers yang diterima Bisnis Maret lalu, Kepala Humas PDAM Jufri Sakka mengatakan pengadaan telah melalui prosedur yang lazim. Ada tujuh proposal yang masuk, kata dia, dan Wetang menang.

“PDAM memilih merek Barindo karena terbuat dari bahan khusus. Water meter tersebut dilengkapi logo PDAM serta pengaman yang tidak dapat dibolak-balik dan akurasi baik.” Mengenai harga, PDAM menyesalkan BPKP mengambil sampel dari Toko Rajawali Makassar yang bukan termasuk tujuh rekanan yang ikut tender.

Pihaknya mempertanyakan apakah toko itu mampu menyiapkan 19.000 unit meteran seharga Rp115.000 sebiji. “PDAM menduga ini mencuat karena persaingan bisnis tidak sehat. Water meter PDAM Gowa dengan merek sama dan diorderkan 4 Desember 2006 untuk 1.000 buah dikenakan harga Rp145.000.”