Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Senin, Juni 08, 2009

DOB tidak capai standar dievaluasi

MAKASSAR: Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan mengevaluasi 148 daerah otonom baru (DOB) berusia di atas empat tahun, untuk mengetahui tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. “Kalau daerah tersebut tidak memenuhi standar kesejahteraan dan pelayanan pemerintahan yang baik, maka bukan tidak mungkin digabungkan kembali ke wilayah sebelumnya,” kata Mendagri Mardiyanto, di Makassar saat menghadiri seminar Grand Strategy Daerah Wilayah Timur Indonesia, Jumat lalu.

Sejak reformasi tahun 1998 hingga awal 2009 daerah otonom bertambah sebanyak 205, terdiri dari 7 provinsi, 165 kabupaten dan 33 kota. Dengan penambahan ini, total daerah otonom di Indonesia mencapai 524, terdiri 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Mardiyanto mengatakan, pada dasarnya pemekaran daerah sangat membantu efisiensi kinerja pemerintah dan pemerataan ekonomi. Selain itu UU nomor 32 tahun 2004 menjelaskan tujuan pembentukan DOB antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas umum, dan peningkatan daya saing daerah.

“Tapi sayang permintaan DOB sekarang lebih pada emosional dan kepentingan sebagian elite politik saja. Daerah bahkan melupakan esensi pemekaran. Makanya, tahun ini hasil evaluasi akan dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Tahun ini akan dikeluarkan kartu kuning sebagai tahap evaluasi pertama terhadap 148 daerah yang dianggap rawan. Menurut Mardiyanto, pemerataan kesejahteraan DOB masih stagnan.

Saya kira ini sangat memprihatikan dan harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
Tapi dilihat dari luas wilayah Indonesia dengan rentang daerah yang sangat jauh, jumlah DOB belum sebanding. Mardiyanto khawatir implementasi otonomi hanya akan menjadi beban dan ketidakpercayaan masyarakat semakin kuat terhadap kinerja pemerintahan.

Untuk itu, UU nomor 32 tahun 2004 tentang daerah otonom harus direvisi. Kajiannya harus jelas, misalnya sebelum pembentukan DOB minimal dilakukan proses perwakilan selama 4-5 tahun, agar persyaratan dilakukan lebih teliti dan cermat.

Mardiyanto mencotohkan keruwetan otonomi daerah seperti pemilihan kepala daerah yang tidak serentak. Hal ini membutuhkan anggaran yang besar dan waktu yang panjang.

“Semoga DPR RI khususnya komisi II memahami usulan revisi itu,” katanya.Deputi Eksekutif Kemitraan Depdagri Grand Strategy Daerah Piet Suryadi mengatakan pembentukan DOB adalah jembatan untuk menciptakan desentralisasi dalam melakukan pemerataan.“Tapi sayang, hingga sekarang proses otonomi itu berjalan turun, belum ada hasilnya,” katanya.

Salah satu bukti nyata pemekaran, menurut dia adalah kemajuan dalam bidang politik tapi tidak diikuti kemajuan dalam bidang ekonomi. “Sesuai data kami, sebagian besar DOB masih belum mampu berdiri sendiri,” ujarnya.

Menurutnya selama ini, fakta proses pemekaran lebih didorong oleh kepentingan elite politik, motivasi jajaran birokrasi untuk posisi strategis, motivasi finansial sebagian orang, dan motivasi untuk mendapat perhatian pemerintah.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemekaran seharusnya menjadi kekuatan daerah dalam menghadapi tantangan krisis, tapi ironisnya selalu tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Ke depan pemerintah harus berahati-hati, agar kepentingan kelompok tertentu tidak merusak kinerja pemerintahan,” kata gubernur.