Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Juni 23, 2009

DPRD bentuk pansus pasar tradisional

MAKASSAR: DPR Kota Makassar segera membentuk panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah yang mengatur persaingan dagang antara pasar tradisional dan modern. Rancangan perda yang masuk tahap pembahasan ini, akan melibatkan PD pasar, pengusaha, pemkot, dan pedagang kaki lima (PKL).

“Pasar tradisional dan moderen akan dibedakan. Tujuannya untuk menciptakan persaingan yang sehat, sehingga keberadaan pasar tradisional tetap terjaga,” kata anggota Komisi A Bidang Pemerintahan, Jusuf Gunco usai menerima pengunjukrasa PKL, kemarin.

Dia mengatakan, awal Juli tahun nanti pansus bersama perwakilan pasar tradisional, PD Pasar, pasar moderen, pemkot, dan PKL membahas ranperda pasar tersebut. Materi yang dibahas misalnya jenis dagangan, kemasan, dan perparkiran. Menurut Jusuf, perda harus segera diterbitkan agar ada aturan menata pasar tradisional dan moderen, sehingga tidak saling mematikan. Diharapkan peraturan itu terbit tahun ini.

Pekan lalu lalu Direktur PD Pasar Makassar, Kadir Halid mengatakan pemerintah harus mengalokasikan anggaran revitalisasi 16 pasar tradisional sebesar Rp192 miliar. Revitalisasi dibutuhkan untuk menyiapkan pasar tradisional bersaing dengan pasar moderen dan mal-mal.

Dalam unjuk rasa kemarin, Makassar Intelektual Law (MIL) meminta DPRD Kota Makassar membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pedagang kaki lima (PKL) yang diterbitkan pemkot. MIL menilai IMB untuk PKL salah sasaran karena tidak sesuai peruntukkan bagi usaha yang tidak memiliki bangunan permanen.

Ketua MIL Supriyansa, mengatakan PKL tidak bisa dikenakan aturan IMB karena bentuk usaha yang dikembangkan tidak permanen dan bukan di atas lahan milik pribadi. Aturan yang dikeluar Pemkot Makassar itu, kata Supriyansa merupakan kesalahan besar dan salah sasaran.

“Sejak kapan ada aturan pemerintah yang mengharuskan PKL memiliki IMB. Ini tentunya sudah melanggar aturan dan syarat memiliki IMB untuk usaha,” kata dia di hadapan massa PKL. Selain masalah IMB, PKL juga diwajibkan mengurus surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha (SIU) yang dinilai sudah tidak pada tempatnya.

ia menjelaskan IMB usaha, SITU, dan SIU hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki lahan sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.

Menurutnya, para PKL menjalankan usaha di atas lahan sewa dan bangunan usaha yang non-permanen. PKL yang termasuk pelaku usaha mikro itu, tidak dipersyaratkan memiliki IMB, karena dibebani retribusi yang dipungut petugas setiap hari.

Aksi PKL yang dikordinator MIL dan HMI itu, juga mengangkat masalah penggusuran yang di Jalan Gatot Subroto, Pasar Terong, dan Makassar Mall. Penggusuran yang dilakukan pihak pemkot itu tidak hanya meresahkan PKL, tapi juga mematikan usaha mikro ditengah krisis ekonomi global.

Menanggapi aspirasi PKL, Jusuf Gunco mengatakan mendukung penolakan IMB PKL. Menurut Jusuf, IMB bukan untuk usaha non-permanen, tapi hanya usaha yang memiliki lokasi dan lahan yang bersertifikasi jelas.

Untuk itu dia berjanji memasukkan masalah IMB PKL itu dalam pembahasan Ranperda Pasar yang akan digelar awal Juli tahun ini. Dia berupaya mendesak pemkot untuk mencabut aturan mengenai IMB PKL yang dinilai merugikan pedagang yang bermodal kecil.

Tentang penggusuran, Jusuf menilai bukan wewenang DPRD karena sudah diatur dalam perda. Penggusuran harus dilihat dari semua aspek karena tindakan pemkot memiliki dasar.