Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, Juni 26, 2009

Pemprov mediasi PT Energy Sengkang

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memfasilitasi PT Energi Sengkang dan BP Migas dalam mempercepat proses penetapan penjualan gas, menyusul rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) tahap II dan III berkapasitas 120 MW.

Irman Yasin Limpo, Kepala Badan Promosi Penanaman Modal (BPPM) Sulsel, mengatakan karena masalah ini terkait dengan investasi maka pihaknya akan meminta perpanjangan tangan Gubernur Syahrul Yasin Limpo untuk menanyakan masalah kontrak jual gas tersebut ke BP Migas.

“Sebenarnya masalah ini sudah pernah dibahas secara bersama antara pemerintah daerah, PT Energy Sengkang sebagai investor pembangunan PLTG, PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) perusahaan pengelola ladang gas di Kab. Wajo, dan BP Migas. Jadi tinggal koordinasi lagi,” kata Irman kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak ikut menentukan berapa harga jual gas yang harus disepakati PT EEES dan PT Energy Sengkang dalam proyek PTLG itu, mengingat keputusan itu lebih pada pertimbangan bisnis. Di sisi lain, BP Migas akan mengawal keputusan itu karena gas dikuasai oleh negara.

Dalam masalah ini, lanjut Irman, Pemprov Sulsel akan membantu agar rencana investasi PLTG tahap II-III yang direncanakan PT Energy Sengkang tidak mengalami hambatan.

“PT Energy Sengkang adalah investor (PMA) listrik yang diharapkan dapat mengatasi kekurangan pasokan listrik di Sulsel,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai jadwal, PT Energy Sengkang akan membangun proyek PTLG tahap II-III pada Juni 2009 atau lebih cepat dari rencana semula 2010.

Hal itu atas permintaan pemerintah provinsi dan PLN setempat guna mengatasi krisis listrik yang telah memicu pemadaman bergilir musiman dalam beberapa tahun terakhir.

PT Energy Sengkang telah melalui kontrak jual beli dengan PLN sehingga proyek tersebut secara teknis tidak ada masalah. Hanya saja karena belum ada persetujuan penjualan gas dari BP Migas dan Menteri ESDM, hingga saat ini proyek tersebut masih terkatung-katung.

Sebelumnya, perusahaan modal asing ini telah memproduksi sekitar 135 MW untuk sistem kelistrikan Sulsel dan Sulbar.

Hal tersebut belum termasuk 60 MW yang baru masuk dalam sistem kelistrikan Sulselbar pada akhir 2008. Dengan tambahan daya 60 MW itu maka PLTG Sengkang su-dah memproduksi total 185 MW.


Tahap kedua

Selanjutnya pada tahap kedua yang diperkirakan Juli 2009 akan ditambah dengan kapasitas sama 60 MW, kemudian 2010 ditambah lagi kapasitas baru 60 MW.

Berkaitan dengan masalah ini, Kepala BP Migas Kalimantan dan Sulawesi Agus Suryono mengatakan kedua perusahaan tersebut bisa saja membuat kesepakatan pembelian gas sebagai bahan baku PLTU.

Namun, paparnya, karena gas tersebut adalah milik negara maka tidak serta merta kesepakatan itu bisa dilaksanakan. Menurut dia, permohonan dari PT Energy Sengkang untuk pengembangan proyek kelistrikan di Kab. Wajo, Sulsel, tersebut sudah diajukan ke BP Migas dan Menteri ESDM di Jakarta.

Meski demikian, hingga kini belum ada persetujuan karena masih dikaji lagi. PT Energy Equity sebagai perusahaan yang mengelola gas di Wajo tersebut sebenarnya tidak hanya menerima permintaan gas dari PT Energy Sengkang saja, tetapi dari beberapa perusahaan seperti PT Indonesia Power, PT Makassar Power, dan PT Aneka Tambang Tbk.

Agus mengatakan harga jual gas harus dikawal oleh BP Migas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.22/2001 dan PP No.42/2002 tanggal 16 Juli 2002. “Kalau PT EEES menjual gas ke PT Energy Sengkang dengan harga murah, negara akan dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, mekanisme penetapan harga dalam kontrak jual beli gas antara PT EEES dan PT Energy Sengkang harus dipelajari dulu oleh BP Migas.Sepanjang kesepakatan harga pembelian tidak merugikan negara maka peluang PT Energy Sengkang untuk melanjutkan proyek PLTG tahap II-III bisa dilaksanakan,” paparnya.