Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, April 16, 2009

AJI Indonesia akan laporkan Sisno ke Presiden SBY

MAKASSAR: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia akan melaporkan tindakan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto kepada Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Presiden RI dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power) dan melanggar konstitusi negara.

Harapan AJI agar Kapolri segera mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Irjen Sisno Adiwinoto yang saat ini menjabat Kapolda Sumsel.Hal itu berkaitan dengan gugatan perdata Rp10 miliar oleh mantan Kapolda Sulselbar Sisno Adiwinoto terhadap Jupriadi Asmaradhana (Upi), mantan koresponden Metro-TV Makassar dan Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Makassar.

AJI menilai tindakan Sisno terhadap Jupriadi merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi warga negara sekaligus intimidasi terhadap pers. “Jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat miliaran rupiah maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya pemerintahan akan macet,” kata Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia dalam siaran pers yang diterima Bisnis, kemarin.

Sebelumnya, Sisno Adiwinoto telah mengadukan Jupriadi Asmara-dhana ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP). Ancaman hukuman kasus itu penjara 4 tahun. Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Di tengah proses persidangan pidana, Sisno memasukkan gugatan perdata terhadap Jupriadi dengan tuntutan material Rp25 juta, gugatan imaterial Rp10 miliar rupiah, serta uang paksa (dwangsom) Rp100.000 per hari.

Sewenang-wenang

AJI menilai gugatan perdata (civil defamation) untuk melapis gugatan pidana (criminal defamation) pejabat terhadap warga negara merupakan cara sewenang-wenang untuk membungkam dan membangkrutkan mereka yang bersikap kritis. “Ini gugatan mengada-ada dan tidak masuk akal,” ujar Nezar. Sisno adalah pejabat Polri berpangkat jenderal, dan dia menggugat seorang jurnalis karena berbeda pendapat dengan kapolda.

Gugatan perdata Rp10 miliar itu, kata Nezar, jauh dari rasa kepatutan sikap pejabat publik. Gugatan perdata Rp10 miliar Sisno terhadap Jupriadi itu disampaikan dalam sidang peradilan pidana kasus pencemaran nama baik terhadap Sisno di PN Makassar, Selasa (14 April). Sekedar perbandingan, pada 8 April 2009, calon anggota legislatif Partai Demokrat Edhie Baskoro sempat menggugat pidana wartawan media online Okezone, koran Jakarta Globe, dan Harian Bangsa ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik.

Tetapi, setelah dilakukan mediasi oleh AJI dan Dewan Pers, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu serta Partai Demokrat langsung mencabut laporan pidananya terhadap pers (9 April), yang berarti tidak ada gugatan pidana maupun perdata terhadap pers dan wartawan. AJI menyatakan gugatan perdata dan pidana Sisno akan merusak citra dan nama baik institusi Polri, lembaga negara yang baru-baru ini mendeklarasikan reformasi birokrasi dengan konsep “quick win”.

Salah satu prinsip reformasi mendorong transparansi pejabat dan meningkatkan layanan publik. “Sikap Sisno sepertinya tak mencerminkan semangat Polri.”