Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, April 03, 2009

Piutang pajak di Sulut capai Rp79,2 miliar

MANADO: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado menyebutkan piutang pajak di Sulawesi Utara hingga Februari 2009 mencapai Rp79,19 miliar. Tunggakan terbesar berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp59 miliar. Sisanya pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp19,8 miliar. Berdasarkan data KPP Pratama Manado, realisasi pencairan piutang pajak sampai dengan Februari sebesar Rp1,1 miliar.

“Dalam bulan-bulan pertama di tahun yang baru, realisasinya­ memang belum sepenuhnya nampak. Namun, kami menargetkan­ total piutang sebesar Rp79,19 miliar akan dicairkan pada pertengahan Juli hingga Desember nanti,” ujar Kepala KPP Pratama Bayari Sentono Putro, kemarin.Karena itu, lanjut dia, wajib pajak (WP) diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu, agar jumlah tunggakan pajak di daerah ini dapat turun secara signifikan hingga Desember 2009.

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Manado Mawei Altjen mengatakan bila WP tidak melunasi utangnya maka akan ditempuh tindakan penagihan dengan surat teguran. Jika tetap diabaikan, akan diterbitkan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan,­ mengadakan pengumuman lelang, hingga mengadakan pelelangan.

”Pelelangan akan dilakukan di hadapan publik. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk melunasi utang tersebut. Kami sudah bekerja sama dengan Polda Sulut, dan pihak kepolisian telah menyatakan kesiapannya,” ujar Putro. Putro mengatakan penagihan PPh khususnya dari kalangan­ wiraswasta paling sukar diharapkan karena penghasilannya bergantung pada laju pertumbuhan pasar.

”Sedangkan peran serta WP khususnya yang terdaftar di KPP Pratama Manado tentunya penopang utama keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak tersebut, sebagai upaya menuju kemandirian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kita,” tuturnya.

Tak berpengaruh
Menurut pakar ekonomi Manado Ventje Rumate, sesungguhnya tunggakan pajak daerah tidak akan mempengaruhi daerah. ”Namun jika ada aturan pemerintah yang memotong dana lokasi umum maupun dana lokasi khusus karena daerah tidak menyetor kewajiban pajak sebesar tunggakan tersebut maka tentunya akan mempengaruhi daerah,” ujarnya. Rumate berasumsi, jika pe-merintah menerapkan aturan demikian akan berbahaya bagi daerah karena hal tersebut akan mengurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).

Selain itu mempengaruhi sektor pengembangan daerah. Sektor tertentu akan diprioritaskan, sementara lainnya terbengkalai. ”Jadi, jika tidak ada aturan demikian maka tidak akan mempengaruhi perekonomian daerah. Meski begitu, tetap ada keharusan sebagai warga negara­ karena pajak merupakan­ penarikan paksa dari pemerintah dan tidak bisa digeser kepada orang lain selain wajib pajak,” tandasnya.

Tanggal 30 Maret merupakan batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak orang pribadi (OP) sedangkan SPT badan diberi batas waktu hingga 30 April. Tercatat sudah ada 64.000 WP yang mendaftar.

”Kami tidak memberi kelonggaran. Bagi yang penyerahannya terlambat, dikenai denda Rp. 100.000,” ujar Putro.Menurutnya, KPP Pratama Manado mencoba memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Namun, jika wajib pajak merasa kurang, pihaknya mempersilakan untuk melapor kepada instansi terkait agar ditindaklanjuti.