Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, April 08, 2009

Hakim Luwu masuk pengadilan Tipikor

MAKASSAR: Sarifuddin Umar, hakim karir dari Pengadilan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dikabarkan masuk dalam jajaran sembilan hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Sarifuddin adalah ke-tua majelis hakim yang menangani perkara korupsi 28 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Luwu, Sulsel. Dalam perkara itu, Sarifuddin membebaskan seluruh terdakwa pada 23 Maret 2009.

Sebagaimana diketahui, para anggota DPRD Luwu itu dinyatakan tidak terlibat dalam perkara korupsi uang kehormatan pada akhir jabatannya. Padahal, dugaan korupsi pemberian dana purnabakti APBD Luwu tahun 2004 itu diduga merugikan negara hingga Rp10,5 miliar.

Sebelum putusan, jaksa mendakwa seluruh mantan anggota DPRD itu hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka diduga telah melanggar aturan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Sarifuddin beralasan bebasnya 28 mantan anggota dewan karena mereka telah mengembalikan uang yang mereka terima. Dalam putusan itu, dua majelis hakim lainnya, yakni Kemal Tampubolon dan Gosen Butar-butar, mengajukan disenting opi-nion (pendapat berbeda) atas kasus tersebut.

“Memang dalam dakwaan primernya tidak terbukti, tetapi dalam dakwaan subsidernya terbukti,” kata Kemal Tampubolon yang didampingi Gosen Butar-Butar seperti yang dikutip dari Vivanews.com.