Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, April 22, 2009

APRI: Tidak ada monopoli rotan

MAKASSAR: Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) membantah telah terjadi monopoli pembelian rotan di Sulawesi dengan menggunakan sistem terminal rotan. “Terus terang saja, tidak ada terminal rotan di Sulawesi karena selama ini pembelian rotan dari petani dan pedagang pengumpul dilakukan oleh industri pengolahan rotan setengah jadi sesuai dengan mekanisme pasar bebas,” kata Julius Hoesan, Wakil Ketua APRI kepada Bisnis, kemarin.

Dia mengemukakan bahwa isu yang berkembang di Jakarta seolah ada terminal yang dibentuk di Sulawesi untuk menampung semua produksi rotan. Yang sebenarnya, katanya, selama ini pembelian rotan dilaksanakan tanpa melalui tata niaga. Industri rotan yang ada di Sulawesi saat ini sebanyak 22 industri dan masih beroperasi. Sedangkan petani pemungut rotan yang jumlahnya mencapai 50.000 orang menjual rotan kepada pedagang pengumpul dengan harga pasar.

Perusahaan industri rotan setengah jadi di Sulawesi, lanjut dia, selama ini memasok kebutuhan bahan baku untuk industri mebel di Cirebon dan terminal bahan baku yang ada di daerah sentra industri tersebut. Julius mengatakan usaha pengumpulan rotan melibatkan petani dan pedagang pengumpul. Dari pedagang pengumpul dijual kepada industri pengolahan, sehingga harga rotan tidak ditentukan oleh industri tetapi oleh pasar sendiri.

Isu ini, lanjut dia, sengaja disebarkan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah agar kebijakan ekspor rotan berdasarkan kuota yang telah diatur dalam Permendag No.12/M-DAG/Per/6/2005 tentang ketentuan ekspor rotan bisa ditinjau lagi.

APRI juga mengimbau pelaku industri mebel rotan tidak hanya mendesak pemerintah, tetapi harus secara jujur mengakui bahwa daya serap rotan saat ini masih sangat rendah.

“Jangan hanya meminta ekspor ditutup, tetapi juga memikirkan bagaimana produk mebel nasional bisa untuk kebutuhan pasar lokal. Sehingga semua bisa tumbuh dan memberikan kontribusi,” paparnya. Sebagaimana diketahui dalam Permendag, lanjut dia, industri pengolahan rotan setengah jadi diwajibkan menyuplai kebutuhan industri mebel rotan dalam negeri.

“Industri rotan setengah jadi hanya bisa memperoleh kuota ekspor 30% dari realisasi wajib pasoknya untuk industri nasional. Hal ini untuk mencegah kelangkaan bahan baku dalam negeri,” tegasnya. Di samping itu, untuk menjaga daya saing industri mebel dalam negeri, Departemen Perdagangan menerapkan kuota ekspor rotan dengan pajak ekspor 15% untuk melindungi industri dalam negeri.

“Jadi, APRI minta kepada semua pihak agar lebih mementingkan kepentingan nasional. Bukan untuk menang atau kalah, cabut Permendag atau tutup ekspor,” ujarnya.