PALU: PT Citra Palu Mineral (CPM) belum diizinkan mengeksploitasi emas di Poboya, Palu, sebab belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Sukardan, mengatakan dari data yang ada sejauh ini CPM belum memiliki dokumen amdal.
Sesuai ketentuan, sebelum melakukan eksploitasi, perusahaan wajib melakukan studi amdal terlebih dulu. Setelah dokumen amdal disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), barulah perusahaan dapat melakukan penambangan emas di tempat itu. Namun, eksploitasi perusahaan itu sendiri diperkirakan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.“Harus ada amdal dulu baru boleh eksploitasi. Kalau belum, tidak boleh,” tegas Sukardan, Senin.
Saat ini, CPM masih dalam tahapan eksplorasi dengan melakukan pemboran untuk uji kandungan. Pada tahun 2009, CPM akan membor di beberapa titik di Poboya. Jika hasil eksplorasi menunjukkan kandungan emas menjanjikan untuk dikembangkan, perusahaan akan mengurus dokumen amdal untuk melangkah ke tahap eksploitasi.
Soal amdal ini, sebelumnya Gubernur Sulteng B. Paliudju menegaskan CPM tidak dapat mengeksploitasi kandungan emas Poboya jika perusahaan belum mengantongi amdal. CPM juga harus memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan karena Blok I di Poboya termasuk kawasan taman hutan raya (tahura).
Untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, terlebih dulu harus ada rekomendasi dari Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng. Sukardan mengatakan CPM sejak lama telah melakukan eksplorasi pendahuluan di Poboya. Eksplorasi terakhir dilakukan tahun 2001, dan hasilnya perusahaan ini tertarik melakukan kegiatan lanjutan di Poboya.
CPM sendiri berhak mengelola Poboya sejak menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1994. Dengan kontrak karya itu, CPM akan berada di Poboya selama 30 tahun dan mengelola blok seluas 381 hektar. Spekulasi CPM akan mengeksploitasi Poboya berkembang di Palu dalam dua pekan terakhir menyusul kebijakan Wali Kota Rusdi Masturan menertibkan penambang emas liar di kawasan itu.
Sesuai ketentuan, sebelum melakukan eksploitasi, perusahaan wajib melakukan studi amdal terlebih dulu. Setelah dokumen amdal disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), barulah perusahaan dapat melakukan penambangan emas di tempat itu. Namun, eksploitasi perusahaan itu sendiri diperkirakan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.“Harus ada amdal dulu baru boleh eksploitasi. Kalau belum, tidak boleh,” tegas Sukardan, Senin.
Saat ini, CPM masih dalam tahapan eksplorasi dengan melakukan pemboran untuk uji kandungan. Pada tahun 2009, CPM akan membor di beberapa titik di Poboya. Jika hasil eksplorasi menunjukkan kandungan emas menjanjikan untuk dikembangkan, perusahaan akan mengurus dokumen amdal untuk melangkah ke tahap eksploitasi.
Soal amdal ini, sebelumnya Gubernur Sulteng B. Paliudju menegaskan CPM tidak dapat mengeksploitasi kandungan emas Poboya jika perusahaan belum mengantongi amdal. CPM juga harus memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan karena Blok I di Poboya termasuk kawasan taman hutan raya (tahura).
Untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, terlebih dulu harus ada rekomendasi dari Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng. Sukardan mengatakan CPM sejak lama telah melakukan eksplorasi pendahuluan di Poboya. Eksplorasi terakhir dilakukan tahun 2001, dan hasilnya perusahaan ini tertarik melakukan kegiatan lanjutan di Poboya.
CPM sendiri berhak mengelola Poboya sejak menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia pada tahun 1994. Dengan kontrak karya itu, CPM akan berada di Poboya selama 30 tahun dan mengelola blok seluas 381 hektar. Spekulasi CPM akan mengeksploitasi Poboya berkembang di Palu dalam dua pekan terakhir menyusul kebijakan Wali Kota Rusdi Masturan menertibkan penambang emas liar di kawasan itu.