Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, Desember 26, 2008

Anggota AKLI nakal akan dikenakan sanksi

Laporan Zulfaedar Pay

MAKASSAR :Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara mengancam mencabut izin kerja anggota AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) yang melanggar aturan pemasangan jaringan listrik. Penegasan itu terkait dengan temuan sejumlah kasus instalasi listrik yang menyebabkan kebakaran. Ketua Konsuil Sulselrabar Akhmad Parikesit mengungkapkan pihaknya akan mengenakan sanksi keras bagi anggota AKLI jika terbukti dari pemeriksaan bahwa instalasi listrik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Dia mengungkapkan ada sembilan item sistem pengawasan yang akan dijalankan, di antaranya mengecek gambar instalasi, daya terpasang, polarisasi pemasangan, dan pembumian jaringan.

Dia mengaku jika ditemukan pelanggaran maka Konsuil akan mengeluarkan SK tidak layak operasi bagi anggota AKLI. “Kalau tidak standar maka Konsuil tidak menerbitkan hak operasi lagi kepada kontraktor listrik,” katanya. Dia mengungkapkan Konsuil akan menggunakan dasar hukum Undang-undang No.15 tahun 1985 soal ketenagalistrikan. Selain itu, Konsuil juga berpatokan pada UU Konsumen No.8 tahun 1999 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen. Kedua UU tersebut akan menjerat kontraktor instalasi yang melanggar ketentuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.