MAKASSAR: Tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) di Sulawesi Selatan ditetapkan turun ratarata 7%. Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Sulham Hasan mengatakan penurunan tariff AKDP dan AKAP tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dirlantas, pengusaha angkutan, dan Dishub Kota Makassar. “Dari hasil musyawarah yang berlangsung cukup alot, ditetapkan penurunan tariff angkutan di Sulsel sebesar 7%. Penurunan itu termasuk tariff taksi,” kata Sulham setelah rapat di kantor Dishub Sulsel, kemarin.
Sulham menambahkan, penurunan tarif angkutan secara keseluruhan sama. Yang membedakan hanya Penurunan tarif taksi bandara yang mencapai 9% atau 2% lebih tinggi dari angkutan lain. “Keputusan ini sangat wajar karena sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian di Sulsel,” ungkap Sulham. Menurutnya, draf penurunan tarif akan diajukan ke DPRD pekan depan dengan rencana pemberlakukantarif baru mulai 1 Januari 2009.
Seorang petani mengum-pulkan gabah yang telah dirontokkan dari batangnya di Kabupaten Gowa, belum lama ini. Produksi padi Sulsel tahun ini diramalkan mencapai 4,37 juta ton gabah kering giling.
SATU PINTU:
Kasubdit Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Harimawan memberi penjelasan kepada pengusaha saat pertemuan bimbingan dan sosialisasi ketentuan pelaksanaan penanaman modal di Makassar, kemarin. Para pengusaha meminta pengurusan perizinan dilakukan satu pintu, bukan seperti saat ini yang melalui banyak instansi.