Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Desember 10, 2008

Pemprov - Kejati awasi dana pendidikan gratis

Laporan Ica Sitti

MAKASSAR:Pemerintah Provinsi Sulwesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang pengawasan, penyaluran dan penggunaan dana pendidikan gratis di daerah ini.
Penandatanganan dilaksanakan sebagai rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember di Kantor Kejati Sulsel, kemarin.

Peringatan itu mengambil tema “Saatnya Utamakan Kejujuran” (It’s Time For Honesty).

Dalam sambutannya Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo meminta kejaksaan berperan aktif mengawasi pengelolaan dana program pendidikan gratis. Menurutnya, kerja sama itu adalah bentuk keseriusan Muspida Sulsel terhadap penyelewengan anggaran pendidikan di daerah ini.
“Kalau uang pendidikan gratis tidak dimanfaatkan, itu urusan kejaksaan. Kejaksaan dapat mengambil langkah preventif hingga represif kalau terjadi penyelewengan,“ tutur Syahrul.

Terkait peringatan hari anti korupsi sedunia, Syahrul mengemukakan, tindakan korupsi atau bentuk penyimpangan lain kontra produktif. Bahkan korupsi sangat merusak sendi kehidupan bermasyarakat.

“Sudah saatnya seluruh staf dan pejabat dalam lingkup Muspida Sulsel menghentikan korupsi dan mulai merintis arah hidup yang berlandaskan kebenaran dan kejujuran,“ tegas gubernur.

Pada acara itu Kepala Kejati Sulsel Mahfud Manan berharap pengawasan dapat berjalan efektif dengan adanya MoU itu. Menurutnya, pengawasan harus bisa memantau dan memperbaiki penggunaan dana itu di masa datang.

Mahfud meminta semua jajarannya bekerja optimal mengawal pelaksanaan program pendidikan gratis melalui pengawasan. Pihaknya akan mengambil tindakan represif, jika ada tindak pidana di dalamnya.

“Ada dua macam penanganan hukum untuk program pendidikan gratis, kalau melawan hukum dan merugikan negara, akan dikenakan aturan sesuai UU Tipikor. Tapi kalau tidak melawan hukum dan merugikan negara maka aka diselesaikan dengan aturan internal,“ ujar Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, hingga November 2008 ini pihaknya melimpahkan 89 kasus korupsi kepengadilan. Dari jumlah itu, 73 kasus merupakan kasus yang ditangani langsung kejati Sulsel, sedangkan 16 lainnya adalah kasus korupsi yang dilimpahkan dari Polda Sulsel.

Mahfud mengakui kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus korupsi di Sulsel adalah soal izin presiden jika kasus itu melibatkan kepala daerah.