Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Desember 23, 2008

Walhi: Tinjau ulang UU Minerba

Laporan Subarkah

PALU: Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng Wilianitas Selviana menilai Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada 16 Desember 2008 perlu ditinjau ulang. Menurutnya, undang-undang itu secara subtansi tidak menunjukkan perbaikan terhadap praktik pertambangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dia mengatakan sudah menjadi keprihatinan publik selama ini bahwa sektor pertambangan Indonesia lebih menonjolkan peran negara menjual bahan mentah mineral dan batu bara bagi kebutuhan perusahaan dan negara asing.

"Hal itu melahirkan ongkos yang mahal berupa kerusakan lingkungan, penggusuran rakyat di sekitar tambang dan menimbulkan konflik yang berujung hilangnya jiwa dan kekerasan serta pelanggaran HAM,” urai Wilianita di Palu, kemarin. Menurutnya, UU Minerba hanya mencatat pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pemberian izin pertambangan. Undang-undang itu dinilai memiliki kelemahan besar dalam menggalang peran dan partisipasi masyarakat untuk menentukan bentuk eksploitasi sumber daya alam.