Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Desember 16, 2008

‘Manfaatkan masa sunset policy

Kwan Men Yon & Afandy Fatriah Mansyur

MAKASSAR: Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para pengusaha dan wajib pajak di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara memanfaatkan sunset policy dengan segera membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun 2006 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain agar terhindar dari sanksi administrasi, Dirjen Pajak memastikan tidak akan memeriksa SPT pembetulan sepanjang laporan yang disampaikan akurat.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan jika sunset policy tidak dimanfaatkan, wajib pajak akan rugi sendiri karena mulai 2009 pihaknya bakal mengintensifkan pemeriksaan kurang bayar dan WP yang tidak patuh. Dia menegaskan pemeriksaan terhadap wajib pajak hanya dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti memberikan data-data keuangan fiktif.

Dia berharap wajib pajak di wilayah itu tidak bimbang karena mencurigai pembaruan data dalam SPT akan menjadi ‘senjata makan tuan’ untuk memeriksa mereka.

“Kami tidak akan menggunakan data-data sunset policy untuk pemeriksaan. Kalau wajib pajak melaporkan dengan benar, pasti tidak akan diperiksa lagi,” ungkap Darmin dalam silaturahmi dengan wajib pajak di Makassar, kemarin.

Dalam acara itu, DJP Sulselrabar mengundang sekitar 250 pengusaha yang tergolong wajib pajak madya di Sulsel. Turut hadir diantaranya CEO Bosowa Corporation Erwin Aksa, Ketua Apindo Sulsel Latunreng, serta pemilik Hotel Clarion Willianto Tanta.

Saat ini WP terdaftar di Sulselrabar tercatat sekitar 480.000 WP, yakni sebanyak 200.000 WP badan, 200.000 WP orang pribadi, dan 100.000 bendaharawan.

Sunset policy adalah fasilitas perpajakanyang diatur berdasarkan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa-jakan.Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi atau badan untuk membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan pada tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, tanpa diberikan sanksi administrasi.

Keuntungan yang didapat wajib pajak yaitu tidak dikenakan denda 2% dari kewajiban per bulan dan dijamin tidak akan diperiksa karena angka yang diperbarui. Fasilitas ini berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember.

Darmin menegaskan wajib pajak justru berpeluang diperiksa bila tidak menggunakan fasilitas sunset policy tersebut. WP yang memiliki pajak terutang akan ditagih beserta sanksi bunganya 2% sebulan.

Khusus bagi WP orang pribadi, bila statusnya karyawan akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% dari tarif normal. Bahkan jika memeroleh penghasilan yang terutang PPh Pasal 22 dan Pasal 23, dikenakan pajak lebih tinggi 100% dari tarif normal.

Selain itu, bila bepergian ke luar negeri akan membayar fiskal luar negeri. “Kalau aturannya sudah begitu, kita harus laksanakan. Tidak ada lagi nego-nego seperti zaman dulu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Darmin kembali menegaskan kebijakan sunset policy tidak akan diperpanjang, meskipun sejumlah pihak telah mengusulkan dengan alasan waktu sudah singkat dan kondisi ekonomi yang tengah sulit.

Kepala Kanwil Pajak Sulselrabar Eddi Setiadi berharap wajib pajak di wilayah itu memanfaatkan sunset policy yang tinggal beberapa hari lagi. Dia mengaku telah meminta seluruh aparat kanwil membantu wajib pajak yang mengajukan diri.