Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Desember 18, 2008

KPPU: Pemkot harus revisi perda menara telekomunikasi

Laporan kwan Men Yon

MAKASSAR: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)mendesak Pemkot Makassar segera merevisi Peraturan Wali Kota No.19 tahun 2006 tentang ketentuan pembangunan menara telekomunikasi.

KPPU menyatakan apabila tidak ingin diperkarakan karena melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemkot Makassar tidak punya pilihan lain kecuali segera merevisi peraturan kontroversial itu.

“Tidak ada pilihan lain. Pemkot harus merevisi peraturan tersebut karena jelas-jelas melanggar UU No.5 tahun 1999,” kata Ketua KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, kemarin.

Dalam pasal 6 peraturan wali kota itu, disebutkan operator seluler yang ingin membangun menara harus bekerja sama dengan pemda. Peraturan ini kemudian dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Wali Kota No.614.4/11/Ek bang tentang Rencana Umum Pembangunan dan Penge lolaan Menara Telekomunikasi.

Dalam praktiknya, instansi terkait selalu mewajibkan operator seluler yang ingin membangun menara agar meminta rekomendasi PT Makassar Satu Indonesia, perusahaan yang ditunjuk ‘mewakili’ pemkot berdasarkan surat rekomendasi itu.

Dendy mengatakan sejak menggelar public hearing yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada pertengahan pekan lalu, pihaknya mendengar banyak keluhan dari operator seluler yang mengaku dirugikan oleh peraturan wali kota.

Dia menegaskan peraturan yang berbau monopoli ini membuka peluang terjadinya inefisiensi dalam industri telekomunikasi yang merugikan operator dan konsumen.

“Ujung-ujungnya kan bisa memicu biaya siluman. Siapa yang tahu?” imbuhnya Sampai awal 2009 Menurut Dendy, KPPU Makassar telah membawa kasus pengadaan menara telekomunikasi tersebut untuk dirapatkan di kantor pusat lembaga tersebut. KPPU, katanya, berharap pemkot dan legislatif Makassar segera memulai proses revisi perda. Dia menyebut KPPU memberi waktu sampai awal 2009.

“Jika sampai tenggat itu belum ada tanda akan direvisi, kami terpaksa mengeluarkan rekomendasi dengan tembusan langsung ke pejabat terkait, termasuk Presiden,” tuturnya. Dalam public hearing KPPU, Ketua Komisi C DPRD Makassar Burhanuddin Odja berjanji dalam waktu dekat akan membahas peraturan wali kota itu dalam rapat dewan.