Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Februari 24, 2009

AKLI langgar UU No.5/1999

MAKASSAR: Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Vonis tersebut dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang putusan pada Hari Jumat 13 Februari 2008 di Jakarta.

Pihak AKLI yang menjadi terlapor perkara No.53/KPPU-L/2008 itu berturut-turut DPP AKLI selaku terlapor I, DPD AKLI Sulawesi Selatan (II), DPC AKLI Palopo (III), DPC AKLI Luwu Utara (IV), DPC AKLI Luwu Timur (V), dan DPC AKLI Tana Toraja (VI). Enam terlapor tersebut yang notabene merupakan rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam bisnis konstruksi listrik dan mekani-kal, membagi wilayah kerja di Sulsel kepada penanggung jawab teknik (PJT) di antara mereka

Langkah itu, nilai KPPU, berpotensi menghambat persaingan usaha di sektor jasa konstruksi dan instalasi listrik. Majelis komisi yang menangani perkara ini terdiri atas ketua Yoyo Arifardhani, serta anggota Ahmad Ramadhan Siregar dan Anna Maria Tri Anggraini. Kepala KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan kasus AKLI mengemuka berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga itu. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 14 Agustus hingga 25 September 2008. KPPU lantas meneruskan dengan pemeriksaan lanjutan hingga 30 Desember 2008.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan enam pelaku usaha yang diduga melanggar dan akhirnya ditetapkan sebagai terlapor,” jelas Dendy, kemarin. KPPU telah merilis putusan kasus tersebut dalam situs resmi lembaga itu. Hasil pemeriksaan menunjukkan enam terlapor membagi wilayah kerja PJT lewat surat pengesahan penanggung jawab teknik (SP-PJT) dengan dalih keselamatan dan keamanan instalasi, serta memberdayakan potensi pelaku usaha setempat.

Dalam perjalanannya, terlapor II, III, IV, V, dan VI membuat kesepakatan lintas batas bagi anggotanya di kabuputan wilayah kerja PLN Cabang Palopo. “Terlapor I telah melampaui ke-wenangannya saat membagi wilayah kerja PJT sebab anggota terlapor I adalah badan usaha instalatir, bukan PJT,” papar Dendy.

Demikian pula, menurut KPPU, terlapor II dalam hal ini DPD AKLI Sulsel melebihi kewenangannya dalam menerbitkan sertifikat jaminan instalatir (SJI) karena SJI merupakan hak badan usaha instalatir anggota terlapor II.
Kepentingan konsumen Dendy menegaskan rekomendasi pencabutan pembagian wilayah kerja tersebut akan membuat biaya jasa konstruksi dan instalasi listrik yang harus ditanggung konsumen PLN menjadi lebih murah.

“Tanpa pembagian wilayah, pelaku usaha harus bersaing secara sehat. Siapa yang paling berkualitas dan murah, itulah yang dipilih konsumen,” tukasnya. Secara rinci, KPPU mengeluarkan tiga putusan terhadap kasus ini. Pertama, sebagaimana disinggung di atas, semua terlapor dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 UU No.5..

Pasal itu berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk mengatur wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Kedua, KPPU memerintahkan terlapor I membatalkan perjanjian pembagian wilayah kerja PJT pada SP-PJT terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut. Ketiga, lembaga itu mendesak terlapor II-VI tidak melaksanakan perjanjian pembagian wilayah kerja PJT.