Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Senin, Februari 23, 2009

Monopoli taksi bandara masuki babak baru

MAKASSAR: Desakan agar PT Angkasa Pura I mencabut monopoli bisnis taksi di Bandara Sultan Hasanuddin memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar menyatakan akan menggelar public hearing mengenai hal itu Maret nanti.

Kepala KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan langkah melaksanakan public hearing tersebut ditempuh setelah lembaga ini menilai belum ada tindakan tegas dari AP I mengakhiri praktik monopoli. “Kami akan lakukan public hearing sekitar pertengahan Maret 2009. Kami akan undang gubernur dan pejabat terkait lainnya,” kata Dendy kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia mengatakan uji publik serupa telah dilaksanakan dalam penanganan kasus menara bersama telekomunikasi yang ternyata mampu membantu memecah kebuntuan. KPPU, kata Dendy, berharap hal serupa dapat terjadi pada kasus taksi bandara. Pasalnya, kata dia, dengan membawanya ke ranah diskusi publik para pengelola bandara mau tidak mau harus menanggapi serius.

Seperti diketahui, kasus bisnis taksi di Bandara Hasanuddin Makassar masuk sorotan intensif KPPU dalam setahun terakhir. KPPU menilai bisnis taksi di bandara internasional itu melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. AP I selaku pengelola bandara tidak mengizin-kan taksi lain mengambil penumpang di lingkungan bandara, kecuali taksi milik Kopsidara (Koperasi Taksi Bandara). Taksi lain hanya dibolehkan menurunkan penumpang.

Kopsidara yang bermain sendirian pun memberlakukan sistem zona tarif yang banyak diprotes. Pihak Kopsidara pernah berkelit dengan mengatakan jumlah penumpang di bandara relatif kecil sehingga masuknya pemain lain bakal menggerus pa-sar Kopsidara. Namun, KPPU menganggap pengusaha taksi lain pasti tidak akan mau masuk ke bandara kalau pasar tidak menjanjikan.

Sebaliknya, taksi Kopsidara juga sebenarnya bisa saja melayani penumpang umum di luar bandara. Setelah disoroti, AP I sempat mengeluarkan peraturan yang mengizinkan taksi lain beroperasi di bandara asal mendapat izin dinas perhubungan dan administrator bandara. Bagi KPPU, peraturan itu menunjukkan AP I setengah hati melepas bisnis taksi kepada mekanisme pasar.