Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Februari 18, 2009

Kasus Upi vs Sisno mulai disidangkan

MAKASSAR: Koordina-tor­ Aliansi Wartawan Makassar Tolak Kriminalisasi Pers, Jufriadi (Upi) Asmaradana, menjalani sidang perdana terkait dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulsel Irjen Sisno Adiwinoto, kemarin, di Peng­adilan Negeri­ Makassar. Dalam persidangan kasus ini, Jufriadi yang juga mantan wartawan Metro TV Makassar ini didampingi 34 pengacara, terdiri atas 26 pengacara asal Makassar dan 8 pengacara dari Jakarta yang diketuai Abraham Samad.

Sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar tersebut kemarin dipadati para jurnalis media cetak dan elektronik yang menggunakan kaos hitam bertuliskan “Kami tidak cari masalah – kami cari berita.” Aksi jurnalis di ruang­ sidang tersebut, mendapat dukungan dari Aliansi Jur­nalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, dan organisasi pers lainnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlos Nababan dengan anggota Kemal Tandi Bolong dan Mustari tersebut, berlangsung kurang dari satu jam. Jaksa penuntut umum yang diketuai Wayan Eka Putra bersama Bambang Eka Jaya dan Imran Jusuf secara bergantian membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan setebal ratusan halaman itu, jaksa mengatakan terdakwa Jufriadi telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Sisno Adiwinoto baik sebagai pribadi ataupun Kapolda Sulsel. Tindak pidana dimaksud seperti diatur dalam Pasal 311 KUHAP tentang penis­taan dan Pasal 208 tentang laporan tidak benar dengan ancaman hukuman 18 bulan kurungan.“Tindakan terdakwa dimuat dalam berita di Harian Seputar Indonesia edisi Mei 2008 dengan judul ‘Kapolda Ancam Pidanakan Wartawan.’ Pemberitaan juga dimuat di Harian Tribun Timur yang terbit di Makassar berjudul ‘Kapolda Ancam Periksa Wartawan,’” kata Imran.

Menanggapi surat dakwaan, Jufriadi yang dimintai tanggapan oleh hakim mengatakan bahwa pihaknya tidak begitu paham dengan surat dakwaan jaksa karena tidak menjelaskan substansi dari esensi persoalan awal. Jaksa mengatakan bahwa materi surat dakwaan ini berdasarkan konstruksi perkara yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.

Jufriadi yang akrab disapa Upi ini menjelaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi bersama dengan tim pengacara atas surat dakwaan jaksa tersebut. Usai sidang, koordinator tim pengacara Upi, Abraham Samad menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan alasan-alasan hukum untuk menolak dakwaan jaksa, karena dalam sidang ini yang dibuktikan adalah unsur-unsur yang dinilai melawan hukum.Abraham mengatakan pihaknya menilai bahwa kasus perbedaan pendapat di negara demokrasi tidak harus diselesaikan di peng­adilan, namun Sisno sebagai­ mantan Kapolda Sulsel menggunakan kekuasaannya untuk mendorong kasus ini hingga ke pengadilan.

Menurut Abraham, tindakan Upi sebagai kliennya­ yang menentang pernyataan-pernyataan Sisno sebagai pejabat publik adalah hal yang wajar. Demikian pula dengan pengajuan protes atas hal tersebut ke Mabes Polri dan Dewan Pers.Jaksa Eka Putra meng­ajukan dakwaan mengatakan pihaknya menjanjikan dalam sidang mendatang, Sisno sebagai saksi pelapor akan diha­dirkan.