Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Februari 24, 2009

Baru 30% parpol laporkan keuangan

MAKASSAR: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengaku baru 30% dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009 untuk daerah pemilihan (DP) tingkat I dan II di daerah itu yang telah menyerahkan laporan keuangan. KPU mengancam mendiskualifikasi parpol jika belum memasukkan rekapitulasi kondisi keuangan hingga batas 9 Maret 2009.

“Tiga hari setelah terdaftar sebagai peserta, harus sudah memasukkan laporan keuangan dan nomor rekening ke KPU. Semua parpol harus menyikapi secara serius aturan tersebut,” kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas dalam rapat kampanye KPU kabupaten/ kota, kemarin. Jayadi mengatakan baru 19 Parpol di Makassar dan 34 tingkat provinsi memasuk kan laporan keuangan. Sementara laporan keuangan parpol di tingkat KPU kabupaten/kota masih di bawah 50%, sehingga akan mengancam kegiatan kampanye caleg.

KPU Sulsel juga sudah menerima laporan keua ngan dan rekening 33 dari 34 DPD, karena satu calon DPD belum memasukkan laporan. Sumber KPU menyebutkan Partai Hanura tercatat sebagai partai dengan dana paling besar. UU KPU No.19/2008 menjelaskan parpol diwajibkan melaporkan sumber dana dan saldo awal kampanye pemilu. Melihat kondisi tersebut, sambung dia, KPU kabupaten/ kota diminta menindak tegas dengan sanksi parpol akan didiskualifikasi dari Pemilu 2009. Dia menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur sumbangan perorangan ke parpol maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok sebesar Rp5 miliar.

UU juga mengatur sumbangan dana ke calon DPD perorangan maksimal Rp250 juta dan kelompok Rp500 juta. Dana dari caleg diatur ma sing- masing partai peserta pemilu. Menurut Jayadi, pendaftaran sumber dana dan rekening parpol untuk menghindari money politics, penyumbang yang tidak bayar pajak, dan pencucian uang.

Jayadi mengungkapkan tiga besar parpol tingkat provinsi yang sudah melapor kan kondisi keuangan, yakni Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. Empat partai yang belum melapor adalah Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Buruh.