MAKASSAR: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kanwil Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselrabar) tidak setengah hati memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%.Insentif ini sedianya diperuntukkan bagi perusahaan yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-10/PJ/2009 tentang Pengurangan Besarnya PPh Pasal 25 Tahun 2009 tanggal 11 Februari 2009.
Ketua Apindo Sulsel Latunreng meminta aparat pajak di wilayah Sultanbatara melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan transparan, agar eksistensi pengusaha lokal bisa diselamatkan pasca krisis. Dia khawatir insentif tersebut hanya akan menjadi ‘isapan jempol’ dan retorika pemerintah bila Kanwil Pajak mempersulit proses pemberian diskon bagi para pengusaha dalam masa pengajuan hingga 30 April 2009 ini.“Apindo merespon positif insentif fiskal ini, tapi kami semakin memberikan apresiasi bila niat baik ini diikuti dengan bukti nyata di lapangan. Jangan sampai aturan ini hanya sebatas janji manis bagi para pengusaha,” ujarnya kepada Bisns, belum lama ini.
Latunreng mengemukakan insentif PPh badan 25% harus dipermudah birokrasinya, agar pengusaha bisa mengakses fasilitas tersebut secara optimal. Jangan sampai, katanya, pengusaha dibebani dengan syarat-syarat berat sehingga sulit memproses pengajuan keringanan fiskal tersebut.Menurutnya, Apindo berharap anggotanya bisa memperoleh fasilitas insentif tersebut agar mereka bisa selamat dari ancaman kebangkrutan, disebabkan krisis ekonomi global.
“Insentif pajak 25% akan menyelamatkan lagi nafas para pengusaha, sehingga tetap bertahan dalam persaingan bisnis,” ujarnya.Latunreng menambahkan insentif 25% harus dikalikan dengan capaian laba tahun sebelumnya, agar manfaatnya lebih dirasakan oleh pengusaha di Sulsel. Sebab, bila pengali dari insentif tersebut hanya komponen biaya atau pengeluaran dalam jumlah kecil maka efeknya tidak akan signifikan.
Data yang dihimpun Bisnis menyebutkan wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta paling lambat 30 April 2009.Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Ketua Apindo Sulsel Latunreng meminta aparat pajak di wilayah Sultanbatara melaksanakan instruksi tersebut secara konsisten dan transparan, agar eksistensi pengusaha lokal bisa diselamatkan pasca krisis. Dia khawatir insentif tersebut hanya akan menjadi ‘isapan jempol’ dan retorika pemerintah bila Kanwil Pajak mempersulit proses pemberian diskon bagi para pengusaha dalam masa pengajuan hingga 30 April 2009 ini.“Apindo merespon positif insentif fiskal ini, tapi kami semakin memberikan apresiasi bila niat baik ini diikuti dengan bukti nyata di lapangan. Jangan sampai aturan ini hanya sebatas janji manis bagi para pengusaha,” ujarnya kepada Bisns, belum lama ini.
Latunreng mengemukakan insentif PPh badan 25% harus dipermudah birokrasinya, agar pengusaha bisa mengakses fasilitas tersebut secara optimal. Jangan sampai, katanya, pengusaha dibebani dengan syarat-syarat berat sehingga sulit memproses pengajuan keringanan fiskal tersebut.Menurutnya, Apindo berharap anggotanya bisa memperoleh fasilitas insentif tersebut agar mereka bisa selamat dari ancaman kebangkrutan, disebabkan krisis ekonomi global.
“Insentif pajak 25% akan menyelamatkan lagi nafas para pengusaha, sehingga tetap bertahan dalam persaingan bisnis,” ujarnya.Latunreng menambahkan insentif 25% harus dikalikan dengan capaian laba tahun sebelumnya, agar manfaatnya lebih dirasakan oleh pengusaha di Sulsel. Sebab, bila pengali dari insentif tersebut hanya komponen biaya atau pengeluaran dalam jumlah kecil maka efeknya tidak akan signifikan.
Data yang dihimpun Bisnis menyebutkan wajib pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta paling lambat 30 April 2009.Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.