MAKASSAR: Konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg di Makassar terkendala kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan besarnya penghasilan. Banyak warga yang didata sebagai penerima elpiji tidak memiliki KTP dan berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan.
Padahal pemerintah dan Pertamina mensyaratkan warga penerima kompor gas harus memiliki KTP yang masih berlaku dan penghasilan maksimal Rp1,5 juta per bulan.
ertamina Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua Zulfikar mengatakan dari pencacahan di tujuh kecamatan sasaran konversi, sejumlah warga tidak memenuhi syarat administrasi. “Masih banyak warga yang KTP-nya tidak berlaku lagi dan tidak memiliki kartu keluarga. Banyak juga warga yang penghasilannya di atas Rp1,5 juta per bulan,” kata Zulfikar saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Zulfikar, saat ini petugas sudah melakukan pencacahan di 15 kelurahan di tiga kecamatan di Makassar yakni Tallo, Ujung Tanah dan Ujung Pandang. Dari 15 kelurahan, sebanyak 3.700 KK berhak menerima satu set tabung elpiji bersubsidi yang baru didistribusikan pada 2 Maret 2009.
“Kami berharap masyarakat segera mengurus administrasinya. Karena dalam proses pencacahan, konsultan akan meminta memperlihatkan KTP, KK, dan berapa penghasilan per bulan,” tambah Zulfikar. Dia mengatakan stok elpiji saat ini mencapai 212.000 tabung, sedangkan regulator 112.000 dan kompor sekitar 65.000.
“Ketakukan kami terjadi penumpukan stok untuk keperluan konversi karena distribusi mulai terhambat akibat administrasi,” ungkapnya.
Browse » Home »
Laporan Arfina
» Konversi terhambat administrasi
Jumat, Februari 27, 2009
Konversi terhambat administrasi
Diposting oleh
Regional Timur