Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Februari 24, 2009

Sistem kontrak tambang diganti izin

MAKASSAR:Direktorat Jenderal Mineral, Batu bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Undang – Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 tahun 2009 akan menghapuskan sistem kontrak perusahan pertambangan. Undang – undang pengganti UU No 11 tahun 1967 tersebut akan menerapkan sistem perizinan, terdiri dari izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK eksplorasi, dan IUPK operasi produksi.

Kasubdit Standardisasi Direktorat Teknik dan Lingkungan, Nur Hardono mengungkap hal itu, dalam seminar Pertambangan Nasional 2009 di Hotel Clarion Makassar, kemarin. Nur Hardono mengungkapkan penghapusan kontrak menjadi perizinan akan memberikan ruang lebih luas pada pemprov dan pemkab mengeluarkan kebijakan. Undang–Undang yang terdiri dari 26 bab dan 175 pasal tersebut, kata dia juga akan mempersingkat persetujuan proses pertambangan di daerah–daerah.

Sistem perizinan tambang akan membuat pemerintah dapat melakukan pengaturan dan pengelolaan pertambangan. “Untuk hal itu akan ditetapkan berbagai kebijakan pertambangan nasional, mulai dari standar, petunjuk, kriteria, dan perizinan,” katanya. Pemerintah dan pemda, lanjut dia, juga berwenang dalam pengembangan pengawasan dan penetapan prioritas nasional.

Dengan perubahan kebijakan tersebut maka pemerintah daerah dapat menetapkan wilayah usaha pertambangan (WUP),wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan negara (WPN). Khusus IUPK akan diberikan izin melalui SK menteri. Sementara IUP eksplorasi, sebelum pengajuan IUP operasi produksi sudah wajib menyusun Amdal, rencana pengembangan masyarakat, reklamasi dan pascatambang.

Lebih jauh Nur Hardono menjelaskan, penetapan IUP akan melalui sistem lelang wilayah IUP dalam suatu WUP. Termasuk pembatasan wilayah IUP operasi produksi batu bara maksimal 15.000 ha dan mineral logam maksimal 25.000 ha. Undang-undang itu, juga mengatur luas perizinan dalam dua kategori, yakni area pertambangan eksplorasi dan produksi.