Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Februari 19, 2009

Makassar Satu tak lagi monopoli

MAKASSAR: Pemerintah­ Kota Makassar menyatakan pengadaan menara bersama telekomunikasi­ (tower sharing)­ di kota itu tidak lagi hanya dise­rahkan kepada PT Makassar Satu Indonesia. Setelah dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemkot menegaskan rekomendasi pengadaan menara sekarang diberikan kepada tiga perusahaan lainnya.

Setelah dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemkot menegaskan rekomendasi pengadaan menara sekarang diberikan kepada tiga perusahaan lainnya. Penegasan tersebut terungkap dalam surat resmi yang dikirimkan atas nama wali kota kepada KPPU, awal bulan ini.

Wali Kota Herry Iskandar me­­­nandatangani surat itu mes­kipun rekomendasi untuk PT Makassar Satu diberikan pada masa kepemimpinan Ilham Arif Sirajuddin. Dalam suratnya, pemkot mengatakan kini rekomendasi pengadaan menara dipegang empat perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Kepala KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan pihaknya masih mengkaji isi surat pemkot. Menurutnya, KPPU akan menurunkan satu tim khusus pada pekan depan guna mengecek situasi riil di lapangan. “Masalahnya bukan apakah satu perusahaan atau empat, tetapi adakah unsur fairness dan keterbukaan dalam praktik pengadaan menara. Kami perlu mengecek benarkah perusahaan lain mempunyai kesempat­an sama,” katanya, kemarin.

Januari lalu, KPPU menyurati Pemkot Makassar terkait kebijakan pembangunan menara bersama yang dianggap memicu distorsi terhadap persaingan usaha sehat. Berdasarkan penuturan dari pejabat KPPU yang mengetahui hal itu, surat ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VI DPR, Ketua Komisi V DPR, Menko Perekonomian, Mendagri, Menkominfo, dan Ketua DPRD setempat.

Hambatan usaha

KPPU menyampaikan kebe-rat­an mengenai Peraturan Wali Kota No.19 tahun 2006 tentang Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Dalam Wilayah Kota Makassar. Peraturan itu dinilai menim­bulkan hambatan berusaha karena dalam implementasi­nya, pemkot menunjuk satu perusahaan, yakni PT Makassar Satu.

Penunjukan itu merujuk Surat Rekomendasi Wali Kota No.641.4/II/Ekbang tahun 2006 yang diperkuat Surat Rekomendasi No.555/041/Ekbang tahun 2007 tentang Rencana Umum Pembangunan­ dan Pengelolaan Menara Telekomunikasi. Keduanya diteken Wali Kota Ilham Arif Sirajuddin. Konsekuensinya, pihak yang ingin membangun menara harus mendapat rekomendasi PT Makassar Satu untuk pengajuan izin kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

KPPU memandang situasi tersebut mencerminkan monopoli swasta yang menutup kesempatan pelaku usaha lain. Padahal, sejak semula, peraturan wali kota sebenarnya dimaksudkan meningkatkan efisiensi dengan menekan biaya penggunaan fasilitas melalui pemakaian menara bersama.

Substansi pengaturan menara dengan menunjuk satu pemain, juga bertentangan dengan Permekominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama.