Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Jumat, Maret 06, 2009

DPRD didesak sahkan perda kawasan pesisir

AMBON: DPRD Kota Ambon didesak segera mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan kawasan pesisir dan mangrove seluas 169,3 hektar. Desakan ini datang dari Peace Through Development (PTD) Maluku, sebuah lembaga ad hock yang didanai UNDP di daerah bekas konflik seperti Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tengah.

Project Officer Planning PTD Maluku Ismail Sangadji mengatakan perda ini mendesak untuk disahkan untuk menjadi payung hukum bagi pengelolaan hutan mang-rove di sepanjang pesisir Ambon. Dia menjelaskan secara yuridis, acuan perda itu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Meski telah diajukan dan disusul naskah akademik sejak tahun 2007, hingga saat ini perda tersebut belum berhasil disahkan. Sejauh ini, tambah Ismail, PTD dan Yayasan Masnait telah bekerja sama melakukan penguatan kapasitas bagi lembaga kewang di 14 desa dan kelurahan untuk mengelola dan memelihara kawasan hutan mangrove.

Dia menyebut 14 lokasi itu tersebar di Kecamatan Baguala, Teluk Ambon, dan Leitimur Selatan. “Sebenarnya sudah ada pendekatan adat untuk mengelola dan menjaga hutan mangrove seluas 169,3 ha itu. Namun, kami masih butuh perda untuk payung hukum,” tandasnya di Ambon, kemarin. Kewang adalah lembaga adat yang menjaga hasil hutan dan laut dari pencurian dan eksploitasi berlebihan. Sedangkan aturan yang berisi larangan dan perintah kapan mengambil hasil hutan dan laut disebut sasi.Ismail berharap perda itu dijadikan prioritas mengingat problem lingkungan terutama terkait pelestarian hutan mangrove dari pencemaran. Dia mengklaim kualitas hutan mangrove di sekitar pesisir Ambon sudah mulai menurun.

Seperti mangrove di sepanjang pesisir Lateri sudah terkena dampak pembangunan perumahan karena tanah gusuran di perbukitan terbawa banjir ke laut dan merusak ekosistem mangrove dan biota laut lainnya. Dari catatan Bisnis, dampak pembangunan terhadap ekosistem laut termasuk kawasan hutan manggrove, telah memicu sejumlah aksi protes dari LSM lingkungan dan kelompok pecinta alam di Maluku.