Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Maret 19, 2009

Speedy rambah pasar Maluku

AMBON: Speedy, salah satu produk PT Telkom Tbk untuk jasa internet di Indonesia, mulai merambah pelanggan di Maluku sejak memasuki daerah tersebut pada awal Februari 2009. General Manager Telkom Maluku Jusran Holle menuturkan dalam sebulan sejak kehadiran Speedy, permintaan pelanggan terhadap produk ini terus meningkat. “Dalam waktu relatif singkat, hanya dalam jangka sebulan sudah sekitar 500 pelanggan telepon rumah yang menggunakan internet Speedy. Dalam sehari kami bisa melayani 10 hingga 15 langganan baru,” tandasnya di Ambon, kemarin.

Dia menambahkan tahun ini pihaknya menargetkan penjualan layanan internet Speedy dengan pangsa pasar terbesar di wilayah Ambon, Saparua, Masohi dan Tual. Sementara untuk wilayah lainnya, seperti Banda, Larat dan Saumlaki, tengah dijajaki penetrasi pasarnya. Menurutnya, layanan Speedy di Maluku masih menggunakan akses dengan menggunakan kabel telepon rumah. Sedang akses non kabel, lanjutnya, sementara masih diupayakan karena produk tersebut masih baru di Maluku.

“Speedy bisa diakses mengikuti wilayah pemasangan sambungan telepon kabel rumahan dan area jangkauan pemancar sinyal telepon tanpa kabel,” ujarnya. Kata Holle, animo masyarakat yang tinggi terhadap Speedy karena kenyamanan yang ditawarkan dari sisi biaya dan kecepatan akses.


Holle menyebutkan pelanggan telepon di Maluku sudah berada di kisaran 31.000 sambungan dan 10.000 sambungan di antaranya sudah mengakses layanan Telkomnet Instant. Namun, menurutnya, antara Speedy dan Telkomnet Instant memiliki pangsa pasar masing-masing.


“Memang ada pelanggan Telkomnet Instant yang pindah menggunakan Speedy, tetapi sebagian besar pasarnya masih tetap. Saya kira pasarnya tidak akan terganggu, karena kedua produk ini memiliki brand dan pelanggan masing-masing,” tuturnya. Holle mengungkapkan dari lima paket, sebanyak 80% pelanggan memilih Speedy time based dan personal. Dua paket itu untuk penggunaan di bawah 50 jam sebulan.