MAKASSAR: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan opini wajar dengan pengecualian kepada Sulsel, setelah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terdiri atas neraca, arus kas, realisasi APBD 2008, serta nota perhitungan APBD 2008. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo sangat menyayangkan pencapaian laporan keuangan itu, sebab dia sebenarnya sangat berharap bisa memperoleh opini wajar tanpa syarat.
Dalam audit, BPK menggunakan lima kategori pendapat yakni wajar tanpa syarat, wajar dengan bahasa penjelas, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan disclaimer (tidak memberikan pendapat). Pencapaian wajar dengan pengecualian biasa diberikan karena adanya pembatasan lingkup audit, atau tidak ditaatinya prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Syahrul sendiri enggan merinci lebih jauh perkiraan-perkiraan yang disangsikan BPK, sehingga memberi Sulsel opini wajar dengan pengecualian lalu.
“Kami maunya bisa dapat wajar tanpa syarat, untuk menunjukkan tata kelola keuangan pemerintahan di Sulsel sudah mulai baik. Tapi tampaknya kita baru dikasih opini wajar dengan pengecualian. Ini tantangan bagi kita untuk memperbaiki,” ujarnya di Hotel Pantai Gapura, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Syahrul merasa bersyukur sebab BPK tampaknya sudah mulai mengapresiasi kinerja pertanggungjawaban keuangan Pemprov Sulsel. Hal ini terbukti dengan tidak adanya temuan ataupun pemeriksaan (investigative) yang dilaksanakan BPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel sepanjang tahun 2008 silam, atas kasus-kasus yang berindikasi korupsi.
“Meski opini keuangan Pemprov masih wajar dengan pengecualian kami bersyukur sudah tidak ada temuan-temuan berindikasi tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi sepanjang tahun 2008,” ujarnya. Syahrul sendiri berkomitmen akan membenahi manajemen keuangan daerah dengan menciptakan good governance dalam tubuh pemerintahannya. Dia optimistis LKPD Sulsel akan semakin baik di masa depan bila melaksanakan prinsip anggaran yang baik.
Dalam audit, BPK menggunakan lima kategori pendapat yakni wajar tanpa syarat, wajar dengan bahasa penjelas, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan disclaimer (tidak memberikan pendapat). Pencapaian wajar dengan pengecualian biasa diberikan karena adanya pembatasan lingkup audit, atau tidak ditaatinya prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Syahrul sendiri enggan merinci lebih jauh perkiraan-perkiraan yang disangsikan BPK, sehingga memberi Sulsel opini wajar dengan pengecualian lalu.
“Kami maunya bisa dapat wajar tanpa syarat, untuk menunjukkan tata kelola keuangan pemerintahan di Sulsel sudah mulai baik. Tapi tampaknya kita baru dikasih opini wajar dengan pengecualian. Ini tantangan bagi kita untuk memperbaiki,” ujarnya di Hotel Pantai Gapura, akhir pekan lalu.
Meski demikian, Syahrul merasa bersyukur sebab BPK tampaknya sudah mulai mengapresiasi kinerja pertanggungjawaban keuangan Pemprov Sulsel. Hal ini terbukti dengan tidak adanya temuan ataupun pemeriksaan (investigative) yang dilaksanakan BPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel sepanjang tahun 2008 silam, atas kasus-kasus yang berindikasi korupsi.
“Meski opini keuangan Pemprov masih wajar dengan pengecualian kami bersyukur sudah tidak ada temuan-temuan berindikasi tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi sepanjang tahun 2008,” ujarnya. Syahrul sendiri berkomitmen akan membenahi manajemen keuangan daerah dengan menciptakan good governance dalam tubuh pemerintahannya. Dia optimistis LKPD Sulsel akan semakin baik di masa depan bila melaksanakan prinsip anggaran yang baik.