Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Maret 25, 2009

KPPU proses monopoli taksi bandara

MAKASSAR: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan menggelar rapat dengar pendapat terkait monopoli bisnis taksi di Bandara Sultan Hasanuddin pada Jumat akhir pekan ini. Kepala Perwakilan KPPU Makassar Dendy Rahmat Sutrisno mengatakan pihaknya menempuh langkah itu untuk mencari jalan keluar terbaik mengenai masalah monopoli tersebut.

Sejumlah kalangan berkepentingan bakal diundang hadir. Dia menuturkan uji publik diharapkan membantu mempercepat perubahan perilaku penyediaan jasa taksi di bandara dengan terminal penumpang termegah di Indonesia.

KPPU, menurut Dendy, tetap menilai pemberian hak eksklusif kepada Taksi Kopsidara (Koperasi Taksi Bandara) mengangkut penumpang dari area Hasanuddin melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan praktik monopoli dalam UU No.5/1999.

“Insya Allah melalui dengar pendapat ini dapat mempercepat perubahan perilaku jasa layanan taksi di Bandara Hasanuddin sesuai dengan amanah UU No.5 tahun 1999,” jelas Dendy lewat layanan pesan singkat, kemarin. Rencananya, selain pihak Kopsidara, KPPU juga mengundang PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara, dinas perhubungan, akademisi, hingga Gubernur Sulsel.

Seperti diketahui, kasus bisnis taksi di Bandara Hasanuddin Makassar telah masuk sorotan intensif KPPU dalam setahun terakhir. KPPU menilai bisnis taksi di bandara internasional itu melanggar UU No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

AP I selaku pengelola bandara selama ini tidak mengizinkan taksi lain mengambil penumpang di lingkungan bandara, kecuali taksi Kopsidara. Kopsidara yang bermain sendirian pun memberlakukan sistem zona tarif bagi penumpang yang selama ini banyak diprotes.

Taksi lain yang menggunakan argo hanya dibolehkan menunggu penumpang di luar bandara. Taksi lain boleh menurunkan penumpang di bandara.