Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Maret 24, 2009

Satu perda menelan anggaran Rp500 juta

MAKASSAR: DPRD Sulsel periode 2004-2009 mengeluarkan anggaran rata-rata Rp500 juta untuk membahas penerbitan sebuah peraturan daerah (perda). Selama hampir lima tahun ini, DPRD tercatat menyetujui penetapan 54 perda berbagai sektor. Kepala Bagian Keuangan DPRD Sulsel Kaha­­ruddin Azis mengatakan satu buah perda sudah seharusnya menelan anggaran sebesar itu, karena pembahasan membutuhkan waktu cukup lama.

Untuk pembahasan saja, ada empat tahap rapat paripurna. Setiap tahap membutuhkan angga­ran untuk makan, minum, dokumentasi, dan dekorasi. “Angka Rp500 juta itu adalah biaya dalam ruangan,” kata Kaharuddin, kemarin. Menurutnya, tahun 2004 DPRD menghasilkan 7 perda, 2005 8, 2006 14, 2007 9, dan 2008 sebanyak 13 perda.

Sementara untuk 2009 sebanyak 3 perda dari target 10 perda. Pembahasan perda 2009 agak terhambat oleh pemilu legislatif.­ Dijelaskan, anggaran perda masih ditambah biaya studi banding sesuai isi perda, seperti perjalanan ke luar pro­­vinsi. Untuk biaya perjalanan dihitung Rp5 juta per anggota dewan.

Untuk periode 1999-2004 jum­­lah perda yang dihasilkan adalah 92 dengan 2 perda hasil inisiatif dari dewan. Pada periode ini, perda dibahas dalam satu unit gabungan besar, melibatkan semua pihak. Pada tahun 2008, unit yang ada pada periode sebelumnya diperkecil menjadi dinas terkait, badan, dan dewan sendiri. “Jadi sekarang pansus dibahas maksimal 8 orang dalam satu tim,” kata Kaharuddin. Pada periode ini, baru satu usulan inisiatif yang diperdakan, yakni Perda No.4/2007 tentang pengelolaan barang milik daerah pada 31 Agustus 2007.