Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Maret 11, 2009

Monopoli taksi bandara dilindungi perda

MAKASSAR: Harapan operator taksi lain mengambil penumpang di area Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kian terhambat karena berhadapan dengan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel No.62 Tahun 2008. Pasal 2 dalam perda itu memberikan hak monopoli tarif berdasarkan zona khusus kepada Koperasi Taksi Bandara (Kopsidara). Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Dendy Rachmat Sutrisno mengatakan perda tersebut yang selama ini digunakan sebagai dasar pihak Kopsidara memonopoli bisnis taksi bandara.

“Kami menilai perda yang menjadi senjata Kopsidara menguasai bandara dan menutup ruang bagi operator lain. Konsumen memiliki hak untuk menentukan sendiri taksi yang akan dipakai,” kata Dendy kepada Bisnis, kemarin. Dendy menjelaskan perda menjadi alasan bagi Kopsidara untuk tetap menguasai lahan bisnis di Bandara Hasanuddin, termasuk mempertahankan pemberlakuan tarif berdasarkan zona.

Seperti diketahui, Kopsidara memberlakukan tarif zona I sebesar Rp65.000, zona II Rp87.000, dan Zona III mencapai Rp100.000. Sistem penarifan zona, kata dia, memang hanya berlaku untuk sekali jalan. Namun penetapan tarif di lapangan dinilai melenceng sebab berpotensi merugikan penumpang yang harus membayar jumlah yang sama dengan konsumen lain kendati jarak tempuhnya lebih pendek.

Keberadaan perda yang berada di tangan Kopsidara, ungkap dia, akan menghambat pihak KPPU untuk mencabut monopoli transportasi di bandara. “Ini sangat jauh dari semangat berbisnis sehat di kalangan operator taksi di Makassar. Kami mau semua pihak baik pemda, pengusaha, dan Angkasa Pura I duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut,” tutur dia.

Paksakan zona

Dendy menambahkan pihak PT Angkasa Pura I dan Kopsidara sebenarnya sudah mau menjalankan salah satu tuntutan KPPU dengan memperbolehkan operator taksi lain mengambil penumpang di area bandara. Menurut Dendy, keputusan Angkasa Pura I dan Kopsidara tersebut, sudah memberikan ruang bagi penumpang untuk memilih jenis taksi.

Namun, katanya, operator taksi selain armada Kopsidara tetap diharuskan mengambil tiket di loket Kopsidara dan penumpang diwajibkan membayar se-suai tarif zona yang ditentukan. Hal tersebut dinilai menunjukkan Kopsidara dan PT AP I masih setengah hati melepas bisnis taksi kepada persaingan bebas.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, KPPU pada 19 Maret mendatang mengagendakan dengar pendapat (hearing). KPPU bakal mengundang Gubernur Sulsel, pengusaha taksi, Kopsidara, AP I, dan Dinas Perhubungan. Sementara itu, dari KPPU akan hadir Anggota KPPU Prof. Ahmad Ramadhan Siregar dan Tajuddin Noor Said.

Saat ini ada lima operator taksi yang beroperasi di Makassar, yakni Taksi Bosowa, Lima Muda, Gowata, Gowamas, dan Taksi Putra. Terkait dengan bisnis transportasi di bandara, sekarang banyak pula tukang ojek yang beroperasi di Bandara Hasanuddin.

Baso, salah seorang tukang ojek, mengatakan keberadaan ojek motor di bandara tidak lepas dari permainan oknum tertentu.
“Kami harus membayar setoran kepada petugas untuk setiap penumpang yang diangkut keluar masuk bandara,” kata Baso kepada Bisnis.