Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Rabu, Maret 18, 2009

Enam Perda di Sulut bakal dicabut

MANADO: DPRD Sulawesi Utara sepakat untuk membahas pencabutan enam Peraturan Daerah (perda) yang diusulkan Pemprov Sulut, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat pemberlakuannya. “Pembahasan pencabutan enam perda itu sudah dibicarakan di tingkat panitia musyawarah, tinggal penentuan jadwal pembahasan,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan di Manado, Selasa.

Enam Perda yang diusulkan pencabutannya oleh Pemprov Sulut itu karena dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi, yakni undang-undang dan peraturan pemerintah, serta merugikan kepentingan masyarakat. Enam perda yang dimaksud, yakni Perda No.17 Tahun 2000 tentang Jasa Pemberian Pekerjaan, Perda No.6 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras, Perda No.7 Tahun 2001 tentang Izin Undian.

Kemudian Perda No. 2 Tahun 2002 tentang Penga-wasan Mutu dan Pengembangan Produksi Cengkeh dan Pala, Perda No.2 Tahun 2003 tentang Izin Pengoperasian Mobil Barang Lintas Kabupaten/Kota, Perda No.6 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Perda No.15 Tahun 2000 tentang Retribusi Penimbangan Kendaraan Bermotor. “Pembahasan kemungkinan dilakukan usai Pemilu, mengingat padatnya jadwal kampanye politik serta jelang pemungutan suara,” kata Arthur.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Chrestiano Talumepa mengatakan usulan pencabutan enam perda itu sudah sepantasnya mengingat ditolak pemberlakuannya oleh Departemen Dalam Negeri. “Enam perda itu sudah lama tidak diterapkan di daerah dan diganti sementara dengan aturan lebih tinggi seperti PP,” kata Chrestiano.