Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Maret 05, 2009

Sulsel cegah kebocoran dana

MAKASSAR:Pemerintah Provinsi Sulsel meminta aparatnya meminimalisir kebocoran uang negara di bidang pengadaan barang dan jasa, yang selama ini rawan penyimpangan serta korupsi. Asisten III Pemprov Sulsel Basrah Hafid mengemukakan kerugian negara di sektor pengadaan barang dan jasa mencapai Rp38 triliun secara nasional setiap tahun, akibat prosedur yang tidak taat azas.

“Keppres No.80 Tahun 2003 beserta perubahannya telah mengatur dengan tegas dan jelas mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa di tubuh pemerintah. Hal tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan konsisten,” katanya dalam acara pembinaan pengadaan barang dan jasa kabupaten/kota se-Sulsel, kemarin. Menurut Basrah, transparansi dan konsistensi dalam pemberlakuan Keppres tersebut tidak boleh ditawar, apalagi diabaikan dalam atmosfer pemerintahan daerah, demi mendukung terciptanya good governance.

Basrah meminta kontraktor atau pemasok yang tidak memenuhi syarat agar tidak diloloskan dalam proses tender, apalagi sampai dimenangkan oleh panitia pengadaan. “Kalau ada aturan dalam Keppres tersebut yang masih multi tafsir dengan peraturan perundang-undangan lainnya, aparat harus segera berkonsultasi dengan BPK, BPKP, Itjen, atau Bawasda,” ujarnya.

Basrah menambahkan penerapan Keppres No.80/2003 membutuhkan dukungan aparat pemda yang memiliki intergritas moral, disiplin, dan bertanggung jawab.Selain itu, aparat harus memahami keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan agar bisa melakukan proses tender dan seleksi secara berkualitas dan optimal.