Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Maret 10, 2009

WP baru Sulselrabar capai 23.730

MAKASSAR: Jumlah wajib pajak (WP) baru di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (Sulselrabar) selama perpanjangan masa sunset policy Januari-Februari 2009 mencapai 23.732 WP. Sekitar 75% atau kira-kira 17.800 WP di antaranya merupakan WP orang pribadi (OP) sedangkan selebihnya adalah WP badan dan bendaharawan.

Pada tahun 2008, total WP baru hasil sunset policy mencapai 117.384 WP. Dengan demikian, total WP baru yang mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) di daerah itu selama 2008 hingga akhir Februari 2009 sebanyak 141.116 WP. Kepala Kanwil Pajak Sulselrabar Eddi Setiadi mengatakan penambahan pada periode itu membuat total WP terdaftar sebesar 536.877 WP. Jumlah WP di wilayah itu meningkat secara signifikan sejak 2007 seiring digulirkannya program ekstensifikasi WP.

Eddi menuturkan kanwil pajak ingin memacu penerimaan pajak penghasilan (PPh) khususnya dari WP OP yang selama ini dinilai masih jauh dari optimal. Dia berharap makin banyaknya jumlah WP nantinya akan bergerak linier dengan penerimaan pajak. Kanwil Pajak melaporkan penerimaan dari WP OP dan WP badan akhir Februari 2009 masing-masing tumbuh 100,2% serta 49,65% dibandingkan dengan periode lalu.

“Artinya bahwa hasil ekstensifikasi menunjang penerimaan dengan baik. Diharapkan ke depan struktur penerimaan dari PPh OP menjadi dominan dibanding PPh Badan,” jelas Eddi, pekan lalu. Penerimaan pajak, lanjutnya, tahun ini diduga bakal mengalami tekanan. Namun, khusus di Sulselrabar dia kembali mengungkapkan optimisme bahwa potensi penurunan dapat dihindari.

Eddi mengatakan Kanwil Pajak Sulselrabar belum berpikir merevisi target penerimaan ke bawah yang awal tahun ini ditetapkan Rp5,1 triliun. Sampai 28 Februari 2009, penerimaan pajak di daerah itu masih tumbuh 15,6%, jauh melampaui pertumbuhan nasional yang minus 2,23%. Data yang diperoleh Bisnis menunjukkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh 24,25%, PPN & PPnBM lompat 7,8%, sementara pajak lainnya minus 1,24%.