Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Kamis, Maret 05, 2009

Status caleg Hadi belum batal

MAKASSAR: Meskipun Abdul Hadi Djamal sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun KPU Sulsel menyatakan yang bersangkutan masih tetap berstatus calon legislatif yang sah dan belum bisa dibatalkan. KPU Sulsel menyatakan bahwa proses kampanye calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), a.n Abdul Hadi Djamal tetap bisa dilanjutkan. “Kami mengikuti asas praduga tak bersalah, jadi selama belum ada putusan hukum tetap pada dugaan korupsi anggota DPR Komisi V itu, kami tetap membolehkan proses kampanyenya,” kata angggota KPU Sulsel Syamsir Rahim di Makassar, kemarin.


Syamsir Rahim mengatakan pihaknya sudah memperoleh informasi bahwa Abdul Hadi Djamal secara resmi dijadikan tersangka oleh KPK. Sebelumnya Hadi Djamal adalah nomer urut 1 untuk calon anggota legislatif PAN untuk daerah pemilihan (dapil) 1Sulsel.

Menurutnya KPU Sulsel tetap akan melakukan tugas dan kewenangan seperti biasanya yakni mengawasi kampanye partai politik (parpol) dan caleg tanpa ada perlakuan khusus.

“Sesuai aturan yang ada, caleg dan parpol akan diberikan kesempatan dalam kampanye. Akan tetap diawasi namun tidak ada pelakuan khusus,” katanya. Samsir mengatakan bahwa mekanisme dan administrasi caleg untuk calon DPR RI merupakan otoritas KPU Pusat.