Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, Maret 03, 2009

Perubahan status hutan ditolak

KENDARI: Rencana perubahan status kawasan hutan lindung seluas 224.000 hektare menjadi kawasan produksi di Sultra, terus mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Penolakan warga kian gencar setelah peme-rintah provinsi berkukuh mewujudkan rencana itu. Setelah pekan lalu, dua kelompok massa kembali mendatangi kantor Dinas Kehutanan dan Gubernur Sultra, kemarin. Warga itu tergabung dalam Koalisi Anti Tambang Sulawesi Tenggara (KAT-Sultra).

Organisasi ini didukung oleh sejumlah lembaga pemerhati lingkungan seperti Walhi dan WWF, serta organisasi lokal yang ada di Sultra. Intinya, mereka menolak ekspansi pertambangan dan meminta agar kegiatan tambang di daerah ini dihentikan.
Koordinator aksi Amran dalam orasinya mengemukakan ketidakpercayaannya atas jargon Gubernur Sultra Nur Alam dalam program Bahteramas.

“Kapan dan di mana daerah yang ada pertambangan masyarakatnya sejahtera. Apalagi untuk jangka panjang sampai anak cucu kita,” demikian pernyataan koalisi itu. Penurunan status hutan, menurut mereka, hanya akan menghancurkan sumber-sumber kehidupan. Menanggapi protes warga, Gubernur Nur Alam mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam meng-ubah status kawasan hutan. Menurutnya, penurunan status kawasan hutan hanyalah merupakan istilah bagi penataan kawasan hutan.

“Itu tidak berarti kiamat bagi lingkungan di Sultra. Percayalah, saya tidak mungkin mengorbankan Sultra karena keturunan kita akan hidup di masa mendatang,” kata Nur Alam. Dia menjelaskan penataan kawasan hutan yang dimaksud adalah inventarisasi kawasan lindung untuk mengetahui potensinya. Menurut Gubernur, bila ditemukan ekosistem dan lahan sudah rusak, maka hutan itu direvitalisasi.

Berdasarkan undang-undang kehutanan, setiap daerah wajib memiliki 30% kawasan hutan lindung dari luas daratan. Sultra memiliki hingga 68%, namun banyak yang tidak lagi sesuai ketentuan teknis.
Kepala Dinas Kehutanan Sultra Amal Jaya menegaskan penurunan status hutan dijamin UU. “Sehingga jika ada penolakan, kembalikan ke undang-undang,” katanya.